Radarindramayu.id, BEKASI - Penemuan jasad janin bayi berusia sekitar tujuh bulan oleh seorang pemulung di pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, pada Selasa, 8 November 2022, sekitar pukul 06:00 WIB.
Janin bayi malang itu diduga sengaja di buang oleh kedua orang tuanya di pinggir jalan Kalimalang.
Seperti yang dikatakan Kapolsek Cikarang Barat, kompol Sutrisno bahwa bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pemulung dengan kondisi yang sangat mengenaskan.
Usai mendapat laporan pihaknya langsung mendatangi lokasi memastikan kondisi bayi malang itu.
BACA JUGA:Keisha Alvaro Ditelepon Sang Ayah Pasha Ungu, Gara-gara Ini
Diungkapkan oleh Sutrisno, “Saat ditemukan, kondisi masih ada plasenta (ari-ari),” ungkapnya, Rabu, 9 November 2022.
Kemudian kata Sutrisno, pihaknya langsung membawa jasad bayi tersebut ke RSUD Kabupaten Bekasi, guna dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui jenis kelaminnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Sutrisno menyampaikan, belum ditemukan jenis kelamin pada bayi tersebut.
Diduga pada saat dikeluarkan dari rahim orang tuanya, itu sudah dalam keadaan meninggal dunia.
BACA JUGA:Sadili Terpilih Jadi PAW Kuwu Desa Tamansari
“Dari keterangan dokter forensik RSUD, usia bayi diperkirakan 7 bulan. Bayi itu belum diketahui apakah dikeluarkan dari rahim secara sengaja atau tidak,” ujarnya.
Lanjut Sutrisno, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap orang tua si bayi, yang sengaja membuang darah dagingnya.
Kemudian meminta keterangan dari para saksi yang berada dilokasi kejadian. Termasuk orang yang pertama kali menemukannya.
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap orang tua yang tega membuang bayi dan merupakan darah dagingnya,” tegas Sutrisno.
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi Daerah, Stabilisasi Pasokan dan Harga