PPKM Level 1 Kembali Diberlakukan di Seluruh Indonesia, Begini Menurut Kemendagri

Selasa 08-11-2022,08:00 WIB
Reporter : Leni indarti hasyim
Editor : Leni indarti hasyim

Radarindramayu.id, JAKARTA - Kembali PPKM Level 1 diberlakukan di seluruh Indonesia hingga 21 November nanti. Penyebabnya, pemerintah ingin menahan laju kenaikan Covid-19.

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Indonesia, sebab subvarian Omicron XBB yang menyebabkan kasus aktif Covid-19 naik lagi.

Untuk PPKM Jawa dan Bali, aturan ini berlaku hingga 21 November.

Pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia ini melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022.

BACA JUGA:Terhenti di 16 Besar, Sepakbola Porprov Gagal Pertahankan Gelar Juara

Sementara, pada wilayah di luar Jawa dan Bali, seluruh wilayah juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.

PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.

“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, Selasa (8/11/2022).

Safrizal menjelaskan bahwa pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19.

Pemerintah menyatakan kebijakan PPKM akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Asap Tebal Membumbung Tinggi, Ternyata Balai Kota Bandung Terbakar

Syafrizal menyebut subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia.

Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Sehingga, tambahnya, ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif COVID-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus,” katanya.

Kategori :