
Akibat perbuatannya, dia kini dibui. pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
BACA JUGA:Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Pelaku Tabrak Lari di Balongan Berhasil Diamankan
BACA JUGA:Bupati Nina Realisasikan Jembatan Penghubung Kertawinangun Soge