Radarindramayu.id, HAURGEULIS-Dua bulan menjelang tutup tahun 2022, Samsat Haurgeulis kembali melaunching program baru. Yakni pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).
Program yang diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat ini berlaku mulai 1 November sampai 23 Desember 2022.
Acara launching diwarnai dengan sosialisasi dan simulasi pembayaran BBNKB II kepada wajib pajak di lingkungan kantor Samsat Haurgeulis, Senin (1/11).
Dibagikan pula beragam hadiah kepada wajib pajak yang memanfaatkan program pembebasan BBNKB II di hari pertama tersebut.
BACA JUGA:Sadis! Seorang Ibu Muda Melahirkan Lalu Bayinya Dibunuh dan Dimasukan Ke Tong Sampah Toilet
“Acara launching ini sebagai upaya kami untuk mensukseskan program pembebasan BBNKB II kepada masyarakat khususnya wajib pajak,” kata Kepala Samsat Haurgeulis H Deni Handoyo SSos MM.
Lewat program ini, lanjutnya, Pemprov Jabar memberikan stimulus kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor berupa kemudahan dan keringanan ketika akan mengurus pajak kendaraannya. Sekaligus menjadi upaya untuk akselarasi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Kami yakin program pembebasan BBNKB II ini akan sangat membantu masyarakat. Jadi ayo manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Dijelaskannya, pembebasan BBNKB ke-2 bisa dimanfaatkan bagi masyarakat maupun instansi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dan belum melakukan proses balik nama. Kesempatan ini berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
BACA JUGA:Pekerja Pabrik Di Tasikmalaya Menangkan Hadiah Mobil Honda HR-V Gratis Dalam Program Undi Undi Hepi
Adapun keuntungan BBNKB II di antaranya terjamin legalitas kepemilikan, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, mempermudah klaim kecelakaan dan lainnya.
“Selain itu, keuntungan dari adanya program ini adalah menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain serta berkontribusi positif untuk pembangunan daerah. Karena sebagaimana diketahui, sektor pajak kendaraan masih merupakan penyumbang terbesar pendapatan asli daerah di Provinsi Jawa Barat yang juga diperuntukan untuk anggaran pembangunan di Kabupaten Indramayu,” terangnya.
Deni Handoyo memaparkan, persyaratan untuk menikmati program BBNKB II ini cukup mudah. Diantaranya STNK asli, e-KTP asli pemilik baru, SKKP/ SKPD terakhir, BPKB asli, serta bukti pengalihan kepemilikan. Kemudian kendaraan dihadirkan di kantor Samsat untuk mendapatkan bukti hasil cek fisik.
Setelah memenuhi persyaratan diatas, maka pemilik kendaraan bisa melakukan proses BBNKB II berikutnya. “Tinggal datang ke kantor Samsat Haurgeulis, petugas kami akan melayani semua wajib pajak dengan baik dan maksimal,” tandasnya.
BACA JUGA:Jelang KTT G20, PLN Pamerkan 2 PLTS dan 33 PV Rooftop di Bali