Terlalu! ART di Cimahi Disiksa, Pasutri Resmi Jadi Tersangka

Selasa 01-11-2022,11:30 WIB
Reporter : Leni indarti hasyim
Editor : Leni indarti hasyim

Radarindramayu.id, CIMAHI- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi membekuk pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) sebagai tersangka yang menyekap dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah (29) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra mengatakan ART Rohimah dianiaya hingga mengalami luka lebam di wajah, luka di kedua lengan, hingga punggungnya. Adapun Rohimah diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI dan Polri ketika disekap di kediaman kedua tersangka.

“Melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan,” kata Niko di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Senin (31/10).

Menurutnya, korban telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka. Sedangkan, Niko menduga Rohimah telah mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu. “Ini masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu,” kata Niko.

BACA JUGA:Siswi MTs Al Falah Cikeduk Tersesat Ditolong TNI-Polri

Ia menjelaskan, awalnya timbul kecurigaan dari warga setempat bahwa setiap malam di rumah pelaku selalu terdengar suara jeritan dan tangisan serta ada suara teriakan marah-marah. Setelah itu, menurutnya, warga dan petugas keamanan berinisiatif menjebol rumah tersebut ketika para tersangka pergi dari rumah tersebut. Setelah itu, kata dia, warga langsung menyelamatkan korban.

“Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapih, lupa mematikan saklar air dan hal sepele lainnya,” ungkap Niko.

Dari tempat kejadian perkara, Niko mengatakan penyidik menyita sejumlah perabotan rumah yang diduga sempat digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Selanjutnya, kata dia, polisi juga mendampingi korban untuk upaya pemulihan trauma.
Akibat perbuatannya, Niko mengatakan pasutri itu dijerat Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Niko mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. (jp/rc)

BACA JUGA:Gak Kapok Baru Keluar Penjara, Aksi Pelaku Embat Motor Terekam CCTV Rumah Korban

Kategori :