Radarindramayu.id, CIREBON - Warga Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinngun ditangkap polisi di pinggir Jl Raya Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Rabu siang (26/10).
Pria berinisial RM alias Cemeng (26) berurusan dengan polisi lantaran mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT).
Penangkapan terhadap Cemeng bermula dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota (Polresta) Cirebon menerima laporan masyarakat, adanya seseorang yang dicurigai melakukan transaksi obat-obatan terlarang di pinggir jalan termasuk Blok Telar Gandik, Desa Panongan.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi turun ke lapangan dengan mengenakan pakaian preman.
Polisi kemudian mempelajari kebiasaan orang mencurigakan tersebut datang. Setelah dipantau beberapa hari, Cemeng pun datang ke lokasi tersebut. Dari gerak-geriknya, Cemeng hendak melakukan transaksi. Polisi langsung menggerebeknya.
BACA JUGA:Dugaan Penipuan, Pria Tersangka asal Cirebon Dibawa ke Jaksa Berkasnya Dinyatakan Lengkap
Benar saja, setelah digeledah dari tangan Cemeng polisi menemukan ratusan OKT tanpa izin edar dan kewenangannya.
"RM berhasil kita amankan di pinggir Jalan Blok Telar Gandik tanpa perlawanan, dia terbukti menjual sediaan farmasi tanpa izin edar dan kewenangannya," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditiya Atmaja, Minggu (30/10).
Dari hasil penggeledahan itu, polisi mengantongi 650 butir pil jenis Tramadol, 200 butir pil jenis Trihexphenidyl, ponsel Redmi yang digunakan untuk melakukan transaksi, uang hasil penjualan sebesar Rp 250.000, tas slempang sebagai tempat penyimpanan barang bukti, dan motor Kawasaki Ninja R yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi untuk menjual obat tersebut.
BACA JUGA:Sukseskan Event KTT G20 Bali XL Axiata Siapkan Jaringan 5G dan 4G
"Menurut keterangan tersangka, obat yang dijual didapat dengan cara membeli dari pria berinisial JY warga Jakarta. JY menjadi DPO kami. Kasus ini masih kita dalami dan kembangkan," pungkasnya.
Untuk mempertangjawabkan perbuatannya, Cemeng harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Polresta Cirebon. Dia dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:‘Nikah Lagi’ Adipati Dolken Diacara Mitoni dapat Anak Perempuan