Radarindramayu.id, JAKARTA- Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara penipuan atau penggelapan dengan tersangka pria asal Cirebon, Rionald Anggara Soerjanto (RAS). Lengkapnya berkas itu diketahui sejak 26 Oktober 2022 lalu.
“Sesuai dengan surat nomor B4100/e3 EKU1 10 20 pada 26 Oktober, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan korban PT ARI dengan tersangka RAS dinyatakan sudah lengkap atau P21,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Kemudian atas petunjuk JPU, di Kejari Jaksel sudah dilaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” ujar Ramadhan.
Saat ini, Rionald masih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dengan status sebagai tahanan kejaksaan. “Selanjutnya kepada tersangka RAS dilakukan penahanan oleh jaksa dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri,” tutup Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA:‘Nikah Lagi’ Adipati Dolken Diacara Mitoni dapat Anak Perempuan
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8/2022) lalu. “Iya (status tersangka),” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya pun melakukan pemanggilan terhadap pria asal Cirebon itu sebagai tersangka pada Kamis, 11 Agustus 2022. Setelah itu, pada 29 Agustus 2022, tersangka ditahan hingga akhirnya kini menjadi tahanan jaksa.
Secara terpisah, Direktur Operasional di PT Asli Rancangan Indonesia Agus Christianto memastikan bahwa Rionald Anggara Soerjanto sudah tidak lagi bekerja di PT Asli Rancangan Indonesia. “RAS saat ini sudah tidak bekerja di P. Asli Rancangan Indonesia sejak 27 Agustus 2021," kata Agus, baru-baru ini.
BACA JUGA:Aktor Lee Jihan Tewas dalam Tragedi Halloween di Itaewon
Agus menjelaskan, Rionald Soerjanto diduga melakukan perbuatannya saat menjabat Direktur Operasional PT Asli RI pada tahun 2018-Agustus 2021. Selain itu, Rionald diduga melakukan aksinya itu dengan modus menimbulkan Reseller Rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia.
“Padahal mereka tidak bekerja apa-apa, dan uang fee yang diterima oleh para reseller rekayasa itu sebagian besar ditransfer kembali ke rekening Rionald," sebut Agus.
Agus mengungkapkan, selain perkara tersebut, pihaknya juga melaporkan Rionald ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam pembelian-pembelian Capital Expenditure (Capex) perusahaan Asli RI.
“Kami melaporkan jumlah kerugian perusahaan akibat dugaan tindak pidana yg dilakukan oleh RAS kurang lebih Rp100 miliar. Dari jumlah tersebut yang sudah dapat dibuktikan oleh penyidik senilai Rp37,4 miliar, dari sisi reseller rekayasa. Sedangkan, dugaan kerugian dari sisi pembelian Capex masih didalami oleh penyidik," tutup Agus.
BACA JUGA:30 Tim Ikuti Open Turnamen Bola Voli Gerindra Cup 2022