Penny mengaku sudah menugaskan Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan agar bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pemidanaan kedua industri farmasi tersebut.
"Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan kepada masyarakat," katanya.
Penny menjelaskan bahwa pemidanaan tersebut didasari pada temuan bahwa kandungan EG dan DEG dari produk-produk obat sirop kedua industri farmasi itu bukan hanya bersifat sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi.
"Ada indikasi bahwa kandungan EG dan DEG
BACA JUGA:Camat Karangampel Sidak ke Apotek dan Toko Obat
di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan tepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini," ungkapnya.
Pada kesempatan sama di Istana Bogor, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa hingga saat ini kasus gangguan ginjal akut pada anak mencapai 245 kasus yang tersebar pada 26 provinsi dengan tingkat kematian mencapai 141 korban atau 57,6 persen.
BACA JUGA:Bukan Saatnya Bicara KLB, Tapi Fokus Bicara Prestasi