Radarindramayu.id, CIREBON - Pengedar ganja di Kota dan Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap, dan sudah mengedarkan sebanyak 6 kilogram narkotika tersebut.
Sebelum ditangkap, pengedar ganja di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon tersebut sempat touring ke Deli Serdang, Sumatera Utara menemui pemilik barang.
Namun, aksi duo pengedar ganja asal Jemaras Lor Kabupaten Cirebon dan Kanggraksan, Kota Cirebon itu, berakhir setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota, DR AKBP M Fahri Siregar mengatakan, perjalanan DJ dan IA menjadi pengedar narkoba jenis ganja berawal dari sebuah komunitas motor tua.
BACA JUGA:Imbau Pemdes Sukseskan Pendataan Regsosek 2022
Waktu itu, DJ bertemu dengan PP dan ditawarkan mengedarkan ganja. Mereka adalah sama-sama anggota komunitas motor tua.
"Setelah DJ pulang ke Cirebon, dikirimkan sebanyak 1,5 kilogram melalui jasa pengiriman dan sempat diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon," kata AKBP Fahri didampingi Kasat Narkoha, AKP Tanwin Nopiansyah, Selasa, 18, Oktober 2022.
Setelah kiriman pertama yang laku terjual, tersangka kemudian meminta kembali kiriman sebanyak 6 kilogram. Ganja itu, diedarkan di Kuningan dan Cirebon.
Karena itu, barang bukti yang diamankan, adalah sisa dari yang sudah dijual. Yakni sebanyak 1.109 gram. Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 7, Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:SP Warga Gintung Dipenjarakan Mantan Pacar, Begini Ceritanya
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mendapatkan informasi penyalahgunaan ganja dalam jumlah cukup banyak.
Selanjutnya melakukan undercover buy, terkait masalah narkotika tersebut. Setelah diketahui, kemudian dilakukan penangkapan di depan SPBU Tengah Tani.
"Kami berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DJ dan IA. Dari hasil penangkapan, terdapat 3 paket narkotika seberat 23 gram dan alat komunikasi yang dipakai," tutur Kapolres.
Setelah itu, melakukan penggeledahan di rumah DJ di Desa Jemaras Lor, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, dan ditemukan barang bukti sebanyak 429 gram ganja dan barang lainnya.
BACA JUGA:Keseruan Yamaha Fazzio Youth Project Ala Anak Muda Cirebon
Petugas juga menggeledah rumah kontrakan IA di Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon dan menemukan ganja 680 gram. Sehingga total barang bukti adalah 1.109 gram.
Dari hasil interogasi para tersangka IA dan DJ diketahui, bahwa ganja berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara dari tersangka yang masih DPO.
Kini, duo tersangka pengedar ganja di Kota dan Kabupaten Cirebon tersebut sudah ditangkap, juga terancam dengan hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Berikut Jadwal SIM Keliling Selama Sepekan. Hari Ini di Polsek Kandanghaur