Irjen Teddy Minahasa Cs Terancam Hukuman Mati, Begini Pasal yang Menjeratnya

Sabtu 15-10-2022,07:00 WIB
Reporter : Leni indarti hasyim
Editor : Leni indarti hasyim

Radarindramayu.id, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa menyebutkan Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati.

Terkait buntut pasal yang dikenakan terhadap Irjen Teddt Minahasa.

Karena itu, Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Dijelaskan oleh Mukti bahwa, “Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” ucapnya kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.

BACA JUGA:TGIPF Serahkan Laporan Investigasi Tragedi Kanjuruhan Kepada Presiden Jokowi

Tak hanya cuma Teddy, beberapa tersangka lain yang terlibat kasus ini pun juga terancam hukuman yang sama.

Ada juga diantaranya anggota polisi lain bukan cuma Irjen Teddy. Pun ada sipil dalam kasus ini. Mereka semua terancam hukuman mati., dilansir dari pojoksatu.id.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divisi Propam Polri ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat, 14 Oktober 2022. Informasi berembus sepekan setelah TR Kapolri yang menetapkan dirinya dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim keluar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, serah terima jabatan Kapolda Jatim dari Irjen Pol Nico Afinta ke Irjen Pol Teddy Minahasa rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.

Soal kapan Irjen Teddy dilantik, Dirmanto menyarankan awak media bertanya ke Mabes Polri. “Itu urusan Mabes Polri,” katanya dikonfirmasi wartawan.

BACA JUGA:Ini Jawaban Luna Maya saat Ditanya Jika Berjodoh dengan Ariel NOAH, Ternyata..

Kategori :