Radarindramayu.id, PANGANDARAN - Ini bener-bener perbuatan yang tidak patut ditiru, seorang suami tega mencekik istrinya hingga tewas di Pangandaran.
Penyebab hanya gara-gara uang mainan sampai suami tega mencekik istrinya hingga tewas. Dan korban dibuat seolah-olah bunuh diri.
Peristiwa suami cekik istri hingga tewas ini terjadi di Dusun Bantardawa Blok Ciherang Desa Ciparakan Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran. Kini kasusnya ditangani Polres Pangandaran.
Menurut Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat SH SIK melalui Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan kronologi kasus suami cekik istri hingga tewas itu berawal saat Darsih pergi ke undangan.
Pada Februari 2022 korban Darsih membawa amplop berisi uang mainan pecahan Rp 20 ribu sebanyak dua lembar.
BACA JUGA:Waduh, 2 Jam Rapat Paripurna DPRD Cianjur Molor Ada Apa?
Seperti yang dikutip dari Radartasik.disway.id, ”Ternyata itu uang mainan dan menurut keterangan keluarga, korban ini tidak bisa membedakan mainan dan (uang, Red) betulan, karena sudah agak buram,” jelasnya, Rabu, 12 Oktober 2022.
Uang mainan tersebut, lanjut AKP Luhut Sitorus, dipulangkan lagi oleh pihak yang punya hajatan kepada Darsih.
“Saat dikembalikan si tersangka (TA yang juga suami korban) ada di samping korban dan marah,” kata Kasatreskrim Polres Pangandaran.
AKP Luhut Sitorus mengatakan, motif dari kasus suami cekik istri hingga tewas itu karena tersangka marah dan malu gara-gara uang mainan yang diberikan korban kepada keluarga yang hajatan.
BACA JUGA:Terlalu, Buruh Harian Lepas Cabuli dan Peras Anak Dibawah Umur di Tegal
“Jadi saat pergi ke sawah, tersangka ini emosi dan langsung mencekik korban hingga kehabisan napas,” jelasnya.
Kata AKP Luhut Sitorus, Darsih dibunuh saat berada di kebun.
“Saat tersangka mau ke sawah, lalu melihat istrinya jongkok, langsung disamperin, mungkin karena emosi langsung mencekik korban selama lima menit,” katanya.
Tersangka TA, sempat memegang dada istrinya itu, untuk memastikan kalau dia sudah tewas. Selanjutnya TA dengan santainya pergi ke rumah dan tidur.
BACA JUGA:Musim Hujan, Jengkol dan Tomat Turun Harga
AKP Luhut Sitorus mengatakan bahwa tersangka sempat kembali ke sawah dengan membawa selendang milik istrinya, lalu menyobeknya menjadi tiga bagian.
Sobekan kain selendang istrinya dijadikan alat agar korban seolah-olah bunuh diri.
“Itu modusnya, agar seolah-olah ibu Darsih ini melakukan bunuh diri,” jelasnya.
Jenazah Darsih ditemukan oleh anaknya sendiri bernama Tarwi Winarsih, lalu dievakuasi bersama warga sekitar. Dalam rekonstruksi tersebut, setidaknya ada 11 reka adegan.
BACA JUGA:Kementan Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Produktivitas Lahan
Penasihat Hukum Tersangka TA, Ai Giwang mengatakan bahwa apa yang direkonstruksikan sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pada Senin berita acaranya juga sudah dilengkapi,” katanya.
Kata Giwang, tidak ada sesuatu yang ganjil atau ketidaksesuaian dengan keterangan tersangka. “Tidak ada yang janggal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. Junto pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Pasal 351 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:Innalillahi…saat Mengirim Beras, Sopir Mendadak Meninggal di Jalan Desa Mundu