Radarindramayu.id, TEGAL - Seorang buruh harian lepas berinisial R (30) di Kota Tegal, kini harus meringkuk dibalik jeruji besi polisi. Dia disangka telah mencabuli anak dibawah umur.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.
Menurut informasi bahwa dia (korban) telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polres Tegal Kota.
Kapolres Rahmad Hidayat mengatakan bahwa, "Orang tua melapor ke kami dengan membawa dan menunjukan barang bukti yang ada," katanya.
BACA JUGA:Musim Hujan, Jengkol dan Tomat Turun Harga
Dengan adanya laporan itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Selanjutnya tersangka langsung diamankan.
"Dalam pemeriksaan, tersangka ini telah mengakui seluruh perbuatannya itu. Sehingga proses kita lanjutkan," jelas Rahmad.
Menurutnya, perbuatan cabul tersangka dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022, di sebuah rumah di Kota Tegal.
Adapun modus yang digunakan tersangka, yakni dengan sengaja berbuat cabul dengan korban yang masih dibawah umur dan merekamnya.
BACA JUGA:Kementan Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Produktivitas Lahan
Mengutip dari radartegal.disway.id, "Tersangka ini juga mengancam akan menyebarluaskan video mesum apabila permintaan uangnya tidak dipenuhi," tandasnya.
Dalam perkara itu, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju dan pakaian dalam milik korban serta barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Innalillahi…saat Mengirim Beras, Sopir Mendadak Meninggal di Jalan Desa Mundu