161 TKI Ilegal Berhasil Dipulangkan, 3 Diantaranya Warga Indramayu

Senin 03-10-2022,11:23 WIB
Reporter : Utoyo Prie Achdi
Editor : Utoyo Prie Achdi

Radarindramayu.id, INDRAMAYU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu terus berkomitmen melakukan penanganan terhadap TKI illegal atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural melalui kolaborasi lintas sektoral.

Upaya penanganan itu terungkap ketika Disnaker Kabupaten Indramayu memulangkan 3 PMI Non Prosedural asal Kabupaten Indramayu. Mereka adalah Darmini warga Desa Kertasmaya Kecamatan Kertasmaya, Karlina warga Desa Purwajaya Kecamatan Krangkeng, dan Isa warga Desa Paben Udik Kecamatan Indramayu.

Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu Erpin Marpinda mengungkapkan, dipimpin Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan didampingi oleh personil kepolisian telah berhasil melakukan pencegahan pengiriman 161 PMI Non Prosedural pada Kamis malam, 29 September 2022.

"Dari 161 PMI Non Prosedural yang berhasil dicegah, 3 diantaranya warga Kabupaten Indramayu. Mereka rencananya akan diterbangkan sebagai asisten rumah tangga ke Arab Saudi," katanya saat dikonfirmasi Diskominfo Indramayu, Minggu, 2 Oktober 2022.

BACA JUGA:Hari Ini Operasi Zebra Lodaya 2022 Dimulai. Ini 7 Sasaran yang Akan Dibidik

Erpin menambahkan, setelah dilakukan pencegahan kemudian pihaknya menjemput 3 warga Kabupaten Indramayu yang menjadi PMI Non Prosedural untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

"Kami hari ini menjemput ke 3 PMI Non Prosedural tersebut di Dinsos Provinsi Jawa Barat, dan dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Mereka sangat berterima kasih karena telah diperhatikan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina Da'i Bachtiar," tambahnya.

Dalam kesempatan itu Disnaker Kabupaten Indramayu memberikan bantuan kepada 3 PMI Non Prosedural dan diharapkan bisa bermanfaat dalam membantu memenuhi keperluan kesehariannya.

         

Kategori :