Radarindramayu.id, KUPANG - Aksi seorang pelajar SMA berinisial RJD (17) ini tak pantas ditiru sebab diduga telah melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah.
Pelaku meski masih di bawah umur, pihak kepolisian akan tetap memproses hukum pelajar tersebut.
Menurut Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan, proses hukum tetap berjalan.
Rishian mengatakan bahwa, "Proses hukum tetap jalan, walaupun usianya masih di bawah umur,' katanya di Kupang, Jumat, 23 September 2022.
BACA JUGA:Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Kunjungi Zul, Bocah Indramayu yang Telan Kunci
Dan ini sudah disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus pemukulan seorang pelajar kepada gurunya bernama Theresia Afrinsia Darna (53) di dalam kelas pada Rabu, 21 September 2022 lalu.
Dan akibat perbuatan RJD, guru yang sudah mengajar kurang lebih 15 tahun itu mengalami patah tulang hidung dan juga memar di wajahnya.
Usai melakukan pemukulan, keluarga korban langsung melaporkan perbuatan dari RJD kepada pihak kepolisian di Polsek Kelapa Lima.
Aparat kepolisian pun langsung menjemput tersangka untuk dilakukan pemeriksaan, terkait alasan tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
BACA JUGA:Kecelakaan Pemotor Terlindas Bus, Didepan Gua Sunyaragi Cirebon
Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan bahwa RJD sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya tersebut.
Namun walaupun sudah jadi tersangka, RJD tidak ditahan dengan alasan karena masih di bawah umur.
Sejumlah saksi juga kata dia sudah diperiksa, termasuk korban penganiayaan tersebut. Saat pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka ditemani oleh orang tuanya.
Mengutip dari fin.co.id, "Jadi kita tidak membiarkan dia (tersangka) diperiksa sendiri. Pendampingan oleh orang tua juga dilakukan agar orang tuanya juga bisa tahu perbuatan anaknya,” tambah dia.
BACA JUGA:Mau Dioperasi di Jakarta, Kunci di Perut Zul Ternyata Sudah Tak Ada. Kok Bisa ?