Radarindramayu.id, CIREBON - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi langkah Polresta Cirebon dalam menangkap pelaku pengoplosan elpiji di lokasi penggilingan padi Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Hal itu disampaikan oleh Eko Kristiawan, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Regional JBB. Ia sangat mengapresiasi Polresta Cirebon yang dengan sigap menindak oknum tersebut. Ia kedepannya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi kejahatan serupa.
"Praktik pemindahan gas elpiji Ilegal atau oplos ini merupakan tindak pidana, karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak. Tindakan ini juga berbahaya bagi pelaku, karena proses pemindahan dan pengisian elpiji dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan," katanya.
Agar kejahatan tersebut tidak terulang lagi, Pertamina juga akan terus melakukan monitoring terhadap para mitranya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tidak akan segan Pertamina menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum.
BACA JUGA:Hari INi SIM Keliling Ada di Pasar Kertasmaya. Jangan Lupa Bawa Persyaratannya
"Kalau secara hubungan kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan kontrak kerjasama yang berlaku, mulai dari teguran sampai pada pemutusan hubungan usaha (PHU)," tandasnya.
Tidak ketinggalan, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi. Jika masyarakat menemukan, ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya dilapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang.
"Segera saja laporan ke kepolisian apabila menemukan oplosan gas elpiji. Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina, dapat menghubungi call center 135," pungkasnya.
BACA JUGA:Timnas U 20 Indonesia Taklukkan Timor Leste. Hokky Caraka Cetak Hattrick