Radarindramayu.id, CIREBON-Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon kembali menggelar kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami artis asal Kota Cirebon Yuyun Sukawati, Rabu siang (14/9/2022).
Dalam sidang kasus KDRT artis sinetron ini, selain Yuyun sebagai saksi korban juga menghadirkan saksi lainnya yakni sang anak, HR berusia 15 tahun.
Bukan hanya menjadi saksi penganiayaan sang ibu kandungnya, HR juga menjadi korban penganiayaan sang ayah sambung. Sidang yang menghadirkan HR berjalan tertutup untuk umum karena saksi sekaligus korban masih di bawah umur.
Sidang sendiri dimulai sekitar pukul 13.30 WIB di ruang sidang Cakra PN Kota Cirebon dipimpin oleh Hakim Hapsari Retno Widowulan dan dua hakim anggota yakni Rizqa Yunia dan Ria Ayu Rosaline. Fajar Umbara yang pada sidang ini sebagai terdakwa, menjalani sidang secara online di Rutan Kelas I Cirebon.
BACA JUGA:Hari INi SIM Keliling Ada di Pasar Kertasmaya. Jangan Lupa Bawa Persyaratannya
HR sebelumnya juga menjadi korban kekerasan oleh ayah sambungnya yang kini sudah mendekam di Rutan Kelas I Cirebon.
Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Siti Fatimah selaku pekerja sosial pendamping anak mengatakan, hingga kini pihaknya memantau perkembangan psikologis HR lantaran selama 2 tahun mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
"Saya posisinya mendampingi saat anak terlibat kasus hukum baik sebagai saksi maupun korban. Kami memberikan dukungan psikososial agar sang anak tidak mengalami trauma berkepanjangan,"katanya.
Siti meminta kepada masyarakat yang mengalami hal serupa untuk segera melaporkan kepada dinas terkait agar anak yang terkena kasus kekerasan bisa mendapat pendampingan yang tepat.
BACA JUGA:Timnas U 20 Indonesia Taklukkan Timor Leste. Hokky Caraka Cetak Hattrick
Sementara itu, dalam persidangan yang menghadirkan saksi korban Yuyun Sukawati, saksi Yuyun membeberkan kekerasan yang dilakukan oleh Fajar Umbara kepadanya.
Yuyun saat itu melaporkan kejadian KDRT yang dialaminya pada tanggal 29 Agustus 2020. Di dalam persidangan, saksi Yuyun beberapa kali menangis saat menceritakan kekerasan yang ia alami.
“Saat melapor masih suami istri. Dia melakukan KDRT terhadap saya, bahkan berulang kali sejak tahun 2019. Sejak menikah dia sudah melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada saya,”ucapnya di hadapan majelis hakim.
Yuyun menceritakan dirinya menikah dengan Fajar Umbara pada tanggal 3 Juni 2019. Sejak saat itu pula, kekerasan sering ia terima dari Fajar. Dimulai dari kekerasan fisik tanggal 6 September 2019.
BACA JUGA:Jadi Pelanggan Setia Yamaha, Pria Ini Beruntung Dapat Hadiah Fazzio Hybrid-Connected
Yuyun mengaku pernah diludahi, dicengkeram dan ditendang dan mendapatkan perkataan kasar dari terdakwa Fajar.
“Yang bikin tambah sedih itu mau acara 40 hari almarhumah mamah saya, tapi dia melakukan kekerasan lagi kepada saya meski berulang kali membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi tapi dia mengingkari surat pernyataan itu,”ujarnya.
Disebutkan Yuyun, kejadian terkahir yakni pada tanggal 29 Agustus sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu pula Yuyun melakukan visum di RS Pelabuhan dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Saat ziarah di makam almarhumah ibu di daerah Kemlaten sempat terjadi cekcok kecil. Sampai di rumah di Kapten Damsur masih berlanjut. Jadi Fajar itu tidak boleh ada beda pendapat, kalau beda pendapat langsung ngegas dan main tangan. Saat itu pula Fajar langsung naik pitam. Dia orangnya (terdakwa, red) yang temperamental dan mudah marah," sebutnya.
BACA JUGA:Yamaha Rangkul Generasi Muda melalui Fazzio Youth Project, Ini Tanggapan Para Pelajar
Saat di rumah, lanjut Yuyun, terdakwa Fajar masih berkata kasar. Saat itu, Fajar berada di lantai bawah, sedangkan Yuyun dan anaknya berada di lantai atas. Fajar mengumpat dengan kata- kata kasar memanggil Yuyun untuk turun ke bawah. Yuyun mengaku saat itu anaknya menangis mendengar Fajar berkata kasar memanggil Yuyun.
"Anak saya sempat melerai mengatakan untuk tidak cekcok di rumah. Dia berkata kasar nyuruh saya turun. Saya turun lalu dia samperin saya, langsung mencekik dan mukul pipi kanan kiri. Saya saat itu jatuh, punggung saya kena tangga,”tuturnya.
Kemudian, Yuyun diseret ke bawah sembari mendorongnya sampai kembali terjatuh dari tangga. Mendapat perlakuan tersebut, Yuyun sempat keluar rumah berteriak untuk meminta tolong. Setelah berteriak, beberapa warga, termasuk ketua RW dan Ketua RT setempat mendatangi kediaman Yuyun.
Yuyun mengatakan, terdakwa Fajar sempat akan memukul anaknya saat anaknya hendak turun. Namun, dihalangi oleh warga. Fajar saat itu sempat ditahan oleh warga. Namun, Fajar berhasil kabur dengan alasan ingin membeli pulsa.
“Sebelumnya pernah juga menjalani sidang dengan kasus yang sama terhadap anak saya. Namun sudah divonis. Sejak 13 April masuk penjara,”pungkasnya.
BACA JUGA:BPJPH Telah Terbitkan 10 Ribu Lebih Sertifikat Halal Self Declare