Radarindramayu.id, HAURGEULIS-Pelaku usaha properti di Kabupaten Indramayu mengeluhkan semakin sulitnya mengurus perizinan rumah subsidi. Pasalnya, pengembang perumahan atau developer kini kewalahan karena perubahan syarat dari berbagai perizinan yang kewenangannya berada di level pemerintah pusat.
Dampaknya, nasib para pengembang properti terancam kolaps. Direktur PT Kiara Padmasari, Asep Mulyadi mengatakan, saat ini terdapat sumbatan perizinan dalam pembangunan perumahan khususnya rumah bersubsidi yang diterapkan oleh Kementerian PUPR RI.
Mulai dari Online Single dan Submission (OSS), Nomor Induk Berusaha (NIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sampai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum terselesaikan.
“Kebijakan aturan OSS, NIB, KKPR dan PBG sebagai pengganti dari IMB yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, justru menyulitkan kami para pengembang. Imbasnya menghambat sektor pemulihan sektor properti. Nasib para pengembang saat ini terancam kolaps,” jelasnya, kemarin.
BACA JUGA:Balai Desa Sukamulya Jadi Ikon Baru, Bangunan Megah Mirip Istana Negara
Keresahan tidak hanya dialami para pengembang di Bumi Wiralodra. Tapi pula seluruh anggota Real Estate Indonesia (REI) di tanah air. Persoalan yang dialami hampir serupa.
“Masalah lainnya adalah penetapan lahan produktif atau tidak produktif. Seringnya belum ada sinkronisasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Ditambah lagi sekarang adanya kenaikan BBM yang membuat harga material bangunan mengaloami lonjakan. Sementara disisi lain, harga jual rumah subsidi sudah lama belum mengalami penyesuaian,” terangnya.
Menurut Asep Mulyadi, proses perijinan yang bisa diurus melalui online, nyatanya tidak mudah diimplementasikan. Sebagai contoh aplikasi OSS yang dinilai belum lengkap dalam menyediakan jenis usaha dan perizinan yang ada di Indonesia, dan persoalan sistem yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan daerah.
Sehingga hambatan perizinan membuat rencana pengembangan perumahan terhenti. Dampaknya, puluhan tenaga kerja menganggur. Bisnis jual beli bahan material menjadi stagnan. Lebih parah lagi, keinginan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR untuk segera memiliki rumah subsidi menjadi tertunda.
BACA JUGA:Bupati Nina Minta Dukungan KKP untuk Nelayan Indramayu
Sejumlah proyek pembangunan rumah bersubdisi yang akan dilaksanakan PT Kiara Padmasari pada tahun 2022 ini juga ikut terdampak. Seperti pengembangan perumahan di Kecamatan Gantar dan rencana pembangunan diwilayah Kecamatan Gabuswetan. Dipilihnya dua lokasi itu lantaran backlog atau kebutuhan rumah yang masih tinggi.
PT Kiara Padmasari sendiri berkomitmen untuk menyediakan rumah minimalis bersubsidi dengan harga terjangkau, nyaman namun tetap mengutamakan kualitas. Sehingga tidak mengherankan, unit rumah subsidi yang disediakan sudah ludes terjual.
“Otomatis, tidak adanya pembangunan perumahan membuat pendapatan asli daerah dan pusat berkurang atau stagnan. Ini sebenarnya pemerintah ikut rugi juga. Artinya secara luas, ini sangat menganggu upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Caovid-19.
Karena sektor properti ini memiliki multiplier effect yang berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat,” papar Asep Mulyadi.
Karena itu, anggota DPD REI Kabupaten Indramayu ini berharap pemerintah melakukan relaksasi terhadap syarat perizinan pembangunan perumahan. Membuat aturan yang tidak berbelit, setidaknya demi meringankan beban pengembang.