Radarindramayu.id, BANDUNG - Di RW 05 sebanyak 5 rumah termasuk rumah nenek Nemah (80) yang berlokasi tak jauh dari sungai Cikapundung Kolot Kelurahan Gumuruh Kota Bandung akan segera digusur.
Dengan menahan rasa pilu hingga sakit-sakitan nenek Nemah tak kuasa saat rumahnya terancam akan dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP kota Bandung.
Nemah sudah mengungsi sejak beberapa minggu terakhir dan sejak kejadian itu, dirinya sakit-sakitan dan terpaksa harus mengungsi ke rumah anaknya di Majalaya, lalu ke Cijerah.
Dikutip Kantor Berita RMOLJabar,"Saya teh bukan orang jahat, di bumi pun anak mah teu betah, da betah na didieu (di rumah anak tidak betah, merasa betah disini aja)," ujar Nenek Nemah saat ditemui awak media, Kamis (1/9).
BACA JUGA:UniversitasTelkom Bandung Dukung Pengembangan Desa Digital Cangkingan
Baru saja nenek Nemah pulang dari Cijerah setelah mengungsi dari rumah anaknya, dan berhasil ditemui di rumah yang akan digusur oleh petugas.
Nenek Nemah mengaku kaget dan takut ketika mendengar rumahnya akan digusur. Terlebih yang datang para petugas dengan garang dan tanpa kompromi, yang terus meminta agar rumahnya dikosongkan dan dibongkar.
Sejak 1973 rumah yang sudah dihuninya tersebut, ia sudah kerasan dan senang. Namun kesenangannya itu terusik dengan adanya rencana pembongkaran 5 rumah tersebut.
"Kapungkur meser bumi ieu nuju budak aralit nyaeta tahun 1973, hargana 150 rebu. (Dulu beli rumah ini selagi anaknya masih kecil yakni tahun 1973, harganya Rp 150 ribu)," ungkap Nenek Nemah, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
BACA JUGA:Salah Sebut Anak Ferdy Sambo Ribut di Klub Malam, Ternyata Salah Orang, Jefri Nichol Minta Maaf
Nenek Nemah pun mengaku tidak habis pikir karena merasa tidak melanggar aturan. Mengingat rumah yang dihuninya itu jauh dari sempadan atau bantaran sungai Cikapundung Kolot.
Bahkan menurutnya jarak rumah ke sungai mencapai 9 meter, sedangkan dari ketentuan dikategorikan melanggar jaraknya berdekatan dengan bantaran sungai yakni sekitar 3 meter.
"Ibu mah ngaraos teu melanggar, tapi aparat pada datang wae, saurna kudu indit ti imah ieu. (Ibu merasa tidak melanggar, tapi aparat datang turus menyuruh untuk pergi dari rumah ini)," ujarnya.
Sejak terus didatangi aparat itulah, Nenek Nemah terus mengalami sakit sakitan bahkan mengungsi berpindah pindah di rumah anaknya, meski merasa tidak betah tapi dipaksakan.
BACA JUGA:Syahrini Bantah Vakum dari Dunia Hiburan, Ini Alasannya
"Muhun duh janten wae emutan, jadi teu damangan wae ibu teh. (Iya selalu kepikiran terus, hingga akhirnya sering sakit sakitan," ujarnya.
Nenek Nemah pun berharap agar di masa hidupnya yang sudah tua ini bisa hidup tenang, jangan sampai seperti ini. Ia pun berharap agar masalahnya segera selesai, rumah tetap tidak dibongkar. Kalaupun dipermasahkan karena tidak punya sertifikat dia minta segera diuruskan.
Sementara itu, Rizky Rizgantara selalu pengacara yang mendapat kuasa dari Nenek Nemah dan warga lainnya akan terus memperjuangkan hak-hak warga yang menghuni 5 rumah tersebut. Rumah itu dihuni oleh 8 KK dengan jumlah jiwa sekitar 20 lebih.
Rizky pun akan menempuh prosedur yang telah ditetapkan seperti untuk memperjuangkan untuk mengurus sertifikat ke BPN bersama timnya. Juga langkah lain, dengan membalas surat dari Satpol PP Kota Bandung.
BACA JUGA:Pemcam Jatibarang Salurkan Bantuan Kruk dari Bupati Nina Agustina
"Saya sudah balas surat Satpol PP yang mengultimatum warga, dan saya sudah jelaskan dalam surat itu bahwa tidak ada dasar untuk membongkar rumah itu karena jauh dari sempadan sungai dan tanahnya pun bukan tanah negara tapi tanah adat dan warga sudah menghuni lebih dari 25 tahun di rumah tersebut," ujarnya.
Rizky pun meminta agar Walikota Bandung Yana Mulyana untuk memediasi masalah ini karena bagiamanapun yang sedang kesusahan itu adalah warga Bandung yang juga ber-KTP Kota Bandung.
Selain itu, mereka juga warga yang beritikad baik, dan taat aturan seperti berkontribusi bayar pajak bumi dan bangunan.
"Saya berharap Walikota Bandung yang merupakan bapaknya rakyat Bandung untuk turun tangan memediasi, mengingat aparat yang datang itu adalah bawahan darinya seperti Satpol PP Kota Bandung dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung," terangnya.
BACA JUGA:Pemcam Jatibarang Salurkan Bantuan Kruk dari Bupati Nina Agustina
Terpisah, Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian menuturkan, penertiban rumah di area Cikapundung Kolot merupakan bagian dari Satgas Citarum Harum. Dasarnya sesuai dengan Pepres 15 tahun 2018.
"Jadi itu kan tentang penataan kawasan Citarum, Cikapundung bagian dari Citarum, sudah ada regulasinya tidak hanya Perda, ada BBWS, Kementerian PU dan lain lain," jelas Rasdian di Kota Bandung, Jumat (2/9).
Rasdian mengungkapkan, batas-batas penertiban diatur oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Pihaknya, lanjut Rasdian, hanya membantu dalam hal administrasi, sosialisasi, peringatan, hingga penertiban.
"Itu aset daru BBWS termasuk regulasinya, kita membantu karena termasuk wilayah kota Bandung, membantu sosialisasi, administrasi, teguran peringatan itu memang dari Satpol karena ada SOP-nya mulai dari tujuh hari, tiga hari, dan satu hari," ungkapnya.
BACA JUGA:Dukung Masa Jabatan Kuwu hingga 10 Tahun
"Nanti eksekusi ada di satgas Citarum Harum, setelah kita sosialisasi peringatan dan sebagainya," imbuhnya.
Rasdian tidak mengetahui secara persis ada lima rumah yang ikut ditertibkan meski berjarak 9 meter dari sempadan sungai. Menurutnya, dalam hal pengukuran dan penetapan area penertiban dilakukan langsung oleh pihak BBWS.
"Itu yang lebih tahu BBWS, karena aturan regulasi lebih tinggi tidak hanya perda. Ada batas sepadan sungai dan sebagainya sesuai kelebaran dan kedalaman sungai," tandasnya.
BACA JUGA:Anggota Polsek Haurgeulis Galang Dana untuk Baksos hingga Pengajian Rutin Setiap Kamis