Radarindramayu.id, CIREBON - Selain Polsek Plered dan Polsek Lemahabang, Polsek Arjawinangun juga gencar melakukan operasi minuman keras (miras). Perintah langsung dari pimpinan langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi memimpin razia miras, Senin dan Selasa (23-24/8).
Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi yang didampingi oleh anggotanya mendatangi sejumlah warung yang diduga menjual miras. Warung milik perempuan berinisial RS digeledah. Hasilnya, sebanyak puluhan botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan oleh petugas.
"Dari warung milik R ini, kita lakukan pengledahan. Kita berhasil menemukan 26 botol miras.Terdiri dari 7 botol ciu besar, 14 botol ciu kecil, 2 lesi botol besar dan 3 botol lesi kecil," katanya.
BACA JUGA:Aksi Heroik Pekerja Pabrik Taklukkan Jambret, Pukuli dan Jambrak Pelaku hingga Terjatuh dari Motor
Sejumlah miras yang ditemukan itu, kemudian dilakukan disita. Miras tersebut diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti yang nantinya akan dimusnahkan pada akhir tahun. Sementara penjualannya didata dan sebagai catatan merah. Bilamana masi menjual, akan ditindak dengan tindak pidana ringan (tipiring).
Tidak ketinggalan, petugas juga menekan penjualnya agar tidak lagi menjual. Polisi juga memberikan pesan kamtibmas, bahaya miras untuk kesehatan dan juga berdampak pada lingkungan.
Pasalnya, penyebab dari keributan, penganiayaan, dan gangguan kamtibmas lainnya biasa karena pengaruh miras.
Kapolsek juga mengimbau agar tidak lagi menjual miras. Kepada masyarakat juga agar tidak mengkonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan dan bila dioplos juga dapat membahayakan nyawa.
BACA JUGA:IBI Gelar Workshop Remaja, Hindari Seks Bebas dan Pernikahan Dini