Radarindramayu.id, JAKARTA - Asrun Lio Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Utara (Sultra) membeberkan penyebab tertundanya pembayaran gaji PPPK Guru di Sultra.
Seperti yang dikatakan Asrun Lio, gaji PPPK Guru di Sultra tidak masuk dalam postur APBD 2022.
Ini penyebabnya, APBD 2022 sudah diketok sebelum ada pengumuman kelulusan PPPK Guru yang jumlahnya 539 orang.
Dan perlu diketahui, seleksi PPPK guru tahap 1 dilaksanakan pada Oktober 2021. Sedangkan seleksi PPPK Guru tahap 2 dilaksanakan pada Desember 2021.
BACA JUGA:Kepung Cendol
Waktu sebelum pengumuman kelulusan seleksi PPPK tahap 2, pemerintah daerah (Pemda) sudah menetapkan APBD 2022.
“Gaji mereka tidak diusulkan sejak tahun lalu, karena kita belum tahu berapa yang lulus. Belum ada pengumuman lulus atau tidak,” ucap Asrun Lio, 13 Juli 2022, seperti dilansir Kendari Pos.
Menurut Asrun Lio, kelulusan PPPK tahap 2 baru dilaksanakan pada April 2022 dan mulai bertugas pada Mei.
“Mereka ini baru lulus pada April dan mulai aktif Mei 2022. Sementara proses penganggaran kita sudah ditetapkan dari tahun sebelumnya (2021),” jelas Asrun.
BACA JUGA:Guru dan Kepala Sekolah Ikuti Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum Merdeka
Karena sudah dinyatakan lulus, Pemprov Sultra kemudian memberikan SK pengangkatan dan penempatan tugas serta memproses penggajiannya.
“Pada saat kita proses, dananya belum ada,” tambah Asrun.
Ia menegaskan bahwa gaji PPPK Guru akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2022.
Menurutnya, gaji PPPK dirapel setelah pembahasan APBDP.
BACA JUGA:Golkar Masih Partai Pemenang Terbanyak Total Pemilu di Indonesia
“Kita harus mengusulkan di perubahan (APBDP). Jadi nanti gaji mereka akan dirapel sejak aktif. Jadi tetap dibayar, hanya tertunda,” imbuh Asrun Lio.
Asrun menjelaskan proyeksi anggaran gaji PPPK akan disiapkan dalam APBDP sekitar Rp32 miliar.
Pembahasan APBD Perubahan 2022 rencananya dimulai pada Agustus.
“Untuk itu, kami berharap teman-teman (PPPK) bersabar, pasti dibayar. Hanya saja masih tertunda saat ini. Gaji mereka itu sudah kita usulkan dalam postur perubahan anggaran,” beber Asrun Lio.
BACA JUGA:Raker Lembaga, NU Tidak Boleh Jauh dari Pesantren
Ia menambahkan, gaji PPPK yang sudah punya kontrak kerja menjadi tanggung jawab Pemprov Sultra.
“Semua yang menjadi haknya (PPPK) pasti terbayarkan,” tutur Asrun Lio.
Sumber: Pojoksatu.id