Radarindramayu.id, JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan memastikan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk kepentingan klien kami," kata Irwan di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kendati begitu, Irwan tidak menjelaskan secara detail langkah hukum yang akan disiapkan.
"Yang pasti, kami akan mengikuti proses hukum yang ada," ujarnya.
BACA JUGA:Terancam Hukuman Mati. Ini Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Dapat diketahui, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Perintahkan Bharada E Tembak BrigadirJ, Ferdy Sambo Resmi Tersangka
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J.
Mereka yang jadi tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga berinisial K.
Polri memastikan tidak ada kejadian tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J seperti yang sebelumnya disampaikan.
Sebanyak 31 personel diperiksa terkait tindakan tidak profesional. Lalu 15 personel dimutasi dari jabatannya.
BACA JUGA:Labirin Polkam
Kemudian 11 orang dipindah ke tempat khusus guna kelancaran pemeriksaan.
Artikel ini sudah tayang di Disway.id dengan judul: " Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Beri Tanggapan Tegas!"