Perintahkan Bharada E Tembak BrigadirJ, Ferdy Sambo Resmi Tersangka

Selasa 09-08-2022,20:38 WIB
Editor : Utoyo Prie Achdi

Radarindramayu.id, JAKARTA – Irjen Ferdy Sambo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigdir J. Hal tersebut disampaikan langsung   Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat menggelar konferensi pers, Selasa (9/8) malam.

Kapolri juga memastikan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus, ternyata tidak terjadi tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo sebagaimana informasi yang beredar selama ini. Yang sebenarnya terjadi adalah Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak   Brigadir J.

Sementara Ferdy Sambo dengan menggunakan senjata milik Brigadir J, melakukan penembakan ke dinding. Jadi seolah-olah telah terjadi aksi tembak menembak antar polisi.

 “Saya tetapkan bahwa tidak ada terjadi tembak menembak. Yang ada penembakan terhadap Brigadir J. Ini dilakukan Bharada E atas perintah FS,” jelas Kapolri, Selasa (9/8).

BACA JUGA:Sri Mulyani: RAPBN 2023 Didesain Fleksibel sehingga Mampu Meredam Gejolak Perekonomian Global

FS sambung Kapolri secara jelas memerintahkan Bharada E disaksikan Brigadri RR disaksikan K. Ini pun didapat dari pengakuan Bharada E.

“Setelah Bharada E menembak Brigadir J, lalu FS menembak ke dinding seolah-olah terjadi tembak menembak. Padahal tidak ada,” ungkap Kapolri.

"Alhamdulillah saat ini Timsus telah mendapat titik terang setelah melakukan proses-proses scentific dengan berbagai penyelidikan tim-tim forensik," ujar Kapolri.

Menurut keterangan Kapolri, Timsus telah menemukan bukti-bukti jika Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, dilakukan Bharada  E atas perintah saudara FS," ujar Kapolri.(oet)

 

 

Kategori :