Selain mengamankan bendera dari salah satu geng motor, polisi juga berhasil merampas satu buah balok kayu ukuran besar, satu buah pecahan keramik dan tiga buah kendaraan.
"Akibat peristiwa pengeroyokan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara." tandasnya.
BACA JUGA:Nah Lho..! Ada Putri dalam Code of Silence