Radarindramayu.id, JAKARTA - Setelah menetapkan Bharada E dan Brigadir RR, Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo hari ini akan mengumumkan tersangka baru atau tersangka ketiga dalam kasus tewasnya
Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim Polri, Komjen Agus
Andrianto.
Meski demikian, Agus Andrianto belum mau memerinci siapa tersangka baru yang akan diumumkan tersebut.
“Sebaiknya kita tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus (timsus) hari ini (Selasa),” kata dia,
sebagaimana dilansir JPNN.com, Selasa (9/8).
Salah satu anggota timsus yang dimintai komentarnya, juga belum mau memerinci soal siapa tersangka baru
yang akan diumumkan tersebut. Dia hanya meyakini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy
Sambo itu akan segera tuntas.
BACA JUGA:Pertamina Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional, Produksi Hulu Migas Naik Menjadi 965 MBOEPD
“Insya Allah segera tuntas,” tuturnya.
Polri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Yakni Bhayangkara Dua
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal
56 KUHP. Kemudian Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. Keduanya tersangka disangka dengan pasal berbeda.
Baik Bharada E maupun Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan
oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J. Yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3)
juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Terkait kasus ini sebanyak 25 orang personel Polri juga telah diperiksa. Hal ini terkait pelanggaran prosedur
dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bahkan dari 25 orang tersebut, empat orang diantaranya ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.
Tim khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri juga sudah ke Mako Brimob melakukan pendalaman pemeriksaan pelanggaran etik dan juga pidana terhadap Irjen Ferdy Sambo.(oet/jpnn)