Soal Penembakan Brigadir J, Pengakuan Bharada E Diperintah Menembak oleh Atasannya

Senin 08-08-2022,13:00 WIB
Editor : Leni indarti hasyim

Radarindramayu.id, JAKARTA - Bharada E mengaku diperintah menembak oleh atasannya. Pengakuan itu, diungkap kuasa hukum, Deolipa Yumara yang kini melakukan pendampingan.

Pernyataan Bharada E yang mengaku diperintah menembak oleh atasannya itu, bertolak belakang dengan kesaksian yang disampaikan ke Komnas-HAM.

Kemudian, Bharada E yang menyatakan diperintah menembak juga berbeda dengan kuasa hukum terdahulu. Yang masih menggunakan narasi membela diri.

Dalam pernyataan terbaru melaui khuasa hukum, Bharada E mengaku diperintah menembak Brigadir J oleh atasannya.

BACA JUGA:Dua Peristiwa Kebakaran Terjadi di Kabupaten Cirebon

"Ya, dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa, tanpa bersedia menyebut sosok atasan yang dimaksud tersebut.

Deolipa enggan secara langsung mengungkap terkait atasan yang disebutkan memerintah menembak itu kepada media.

Tetapi, Deilipa menyebut, Bharada E diperintah menembak Brigadir J oleh atasan yang selama ini dia jaga.

"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," kata Deolipa, yang lagi-lagi menghindari menyebut nama dan sosok atasan tersebut.

BACA JUGA:MU Dikalahkan Brighton, Pukulan Berat Erik Ten Hag di Awal Liga

Deolipa menjelaskan, Bharada E diperintah menembak dan membunuh Brigadir J dengan menggunakan senjata.

"Ya, diperintahnya ya untuk melakukan tindakan pidana pembunuhan," jelasnya lagi.

Terbaru, selain sebagai tersangka, Bharada E juga akan mengajukan diri untuk membantu penyidik mengungkap kasus penembakan Brigadir J atau sebagai justice collaborator.

Berdasarkan hal tersebut, salah satu pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, ajudan yang ternyata hanya seorang sopir Irjen Ferdy Sambo itu telah mengungkap nama-nama yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA:Kepala SMPN Satu Atap 1 Lelea Raih Penghargaan Koordinator Inspiratif

Sementara itu, pengakuan bahwa Bharada E diperintah menembak Brigadir J oleh atasan berbeda 180 derajat dengan kesaksian di Komnas-HAM.

Kesaksian sebelumnya, Bharada E mengaku kalau dia mendapat penodongan senjata dari Brigadir J dan terjadinya peristiwa polisi tembak polisi.

Ia bahkan membuat pernyataan terhadap penyidik awal bahwa posisinya adalah membela diri.

Pengacara pertama Bharada E, Andreas Nahot Silitonga berulang kali menyampaikan kepada publik bahwa kliennya membela diri.

BACA JUGA:Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas, PT KAI Minta Hati-Hati Saat Melintas di Perlintasan Kereta Api

Sebelum mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E, Andreas sempat menyematkannya sebagai pahlawan.

"Banyak sekali orang yang bukan ahli menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar, sehingga klien kami sudah seperti dihakimi," buka Andreas di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin 1 Agustus 2022.

"Karena bagi saya pribadi, kalau ada orang seperti itu (Bharada E), lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan," sanjung Andreas.

Namun pengakuan-pengakuan Bharada E selama ini terbantahkan, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Aktivitas Bisnis dan Sosial XL Axiata Diganjar Penghargaaan

Kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian bahwa Bharada E bukan sedang membela diri, tetapi sengaja melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kini, pernyataan Bharada E memang bertolak belakang dan mengajukan sebagai justice collaborator.

Dengan pengakuan Bharada E yang diperintah menembak dan bersedia menjadi justice collaborator, tentu akan berdampak signifikan pada penyidikan kasus ini.

Artikel ini telah terbit di Disway.id dengan judul: Bharada E Akui Semua Kebohongannya Terkait Penembakan Brigadir J, Pengacara: Dia Diperintah Atasannya

Kategori :