Radarindramayu.id, JAKARTA - Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J bergerak cepat.
Sabtu (6/8/2022) dikabarkan Timsus Mabes Polri telah menetapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam melanggar kode etik.
Pelanggaran ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
BACA JUGA:Adam Eva
Melansir dari radarcirebon.com dikabarkan jika malam ini mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut-sebut diperiksa langsung oleh tim khusus yang diketuai Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Masih dilansir radarcirebon.com Ferdy Sambo dibawa keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.40 WIB.
Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, pasukan Brimob bersenjata lengkap mendatangi gedung Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Imunisasi sekaligus Deteksi Dini PTM
Tak hanya pasukan. Brimob juga mengerahkan sejumlah kendaraan taktis.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan semua pihak pihak diharap bersabar sambil menunggu informasi terbaru dari Timsus Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan TR (Telegram) khusus pada Kamis (4/8/2022) malam.
Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST 1628/VIII/KEP/2022 tersebut.
BACA JUGA:Sore Hari di Palang Pintu Perlintasan KA Terisi Semrawut, Butuh Petugas Atur Lalu Lintas
Berdasarkan Telegram tersebut terdapat 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai jika penyidik memiliki cukup bukti keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo, maka tidak menutup kemungkinan ia akan dimintai pertanggungjawabannya.
Lebih lanjut, apabila penyidik memiliki bukti yang kuat, maka Irjen Pol Ferdy Sambo juga bisa ditetapkan sebagai tersangka layaknya Bharada E.
Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi untuk dugaan tindak pidana pembunuhan yang telah menetapkan tersangka Eliezer sebagai pelakunya."
BACA JUGA:Malam Ini Timnas U-16 Indonesia Ditantang Vietnam. Saatnya Sapu Bersih !
"Apabila penyidik menemukan cukup bukti, bisa memungkinkan Irjen Ferdy Sambo diminta pertanggungjawabannya juga," katanya dikutip saat menjadi narasumber dalam tayangan Live Program 'Kompas Siang', Jumat (5/8/2022) lalu.
Artikel ini sudah tayang di radarcirebon.com dengan judul: " Jika Cukup Bukti, Irjen Pol Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka, Kadiv Humas Polri: Tunggu Info dari Timsus"