Langgar Prokes Didenda Rp5 Juta

Selasa 06-07-2021,12:11 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU- Satgas Penanganan Covid-19 benar-benar tegas dalam menegakan aturan PPKM Darurat. Satgas, kini tidak hanya menerapkan sanksi administrasi tetapi juga sanksi denda. Bahkan, bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat didena Rp5 juta.

Hal itu terlihat saat pelaku usaha yang terjaring operasi yustisi di wilayah Kecamatan Jatibarang menjalani sidang tindak pidana ringanan (tipiring) di tempat yang digelar Pengadilan Negeri Indramayu di Aula Balaidesa Jatibarang, Senin (5/7).

Pantauan di lapangan, ada lima pelanggar prokes yang menjalani sidang, yakni dua pemilik toko mas, satu apotek, satu minimarket dan satu pemilik toko kelontong. Meraka dianggap telah melanggar protokol kesehatan sehingga didenda Rp5 juta.

Mereka berinisial  DS, H, DI, FA, dan FK serta terbukti melanggar proses  Covid- 19.  Sidang perdana pelanggar prokes kali ini dihadiri Ketua PN Indramayu Kelas 1 B Indrawan SH dan Kajari Denny  Achmad SH MH.

Turut hadir pula Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Indramayu, Mohammad Ichsan, dan Kasat Reskrim Polres Indramayu Olot Gigantara.

“Terhadap pelanggar dikenakan sanksi teguran bagi pelanggar pelaku usaha. Hal ini sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Barat dan Peraturan Bupati,” jelas Kajari Denny usai memantau jalannya sidang.

Sementara itu, Ketua PN Indramayu Kelas IB, Indrawan menyampaikan, sidang tersebut merupakan kegiatan Yustisi untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021, sebagai perubahan dari Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018.

“Kegiatan ini merupakan gabungan bersama Pemda, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk penegakan hukum. Supaya mereka tunduk pada prokes Covid-19 PPKM Darurat,”tegasnya.

Indrawan mengimbau, agar semua kalangan patuh dan taat pada prokes. Tujuannya adalah penyebaran pandemi Covid-19 segera tertanggulangi. Karena menurutnya, Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

“Kami harap, semua lapisan masyarakat dapat saling bahu-membahu untuk mengatasi pandemi Covid-19. Agar cepat selesai dan bisa segerab tertanggulangi,”imbuhnya.

Adapun putusan Majelis Hakim terhadap lima orang pelanggar prokes Covid-19 itu adalah denda sebesar Rp5 juta atau hukuman kurungan 5 hari.

Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman SH MH menambahkan, sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat, tindak pidananya ada kurungan badan dan denda sebagai pilihan kepada pelanggar. Sehingga, hakim akan menanyakan kepda pelanggar untuk memilih membayar denda atau melaksanakan kurungan badan selama lima hari.

“Sebagaian besar pilih bayar denda. Nah, kisaran denda yang diatur dalam Perda Provinsi itu minimal Rp5 juta maksimal Rp50 juta. Sementara ini untuk posisi darurat kita pakai aturan Perda Provinsi,” paparnya.

Untuk denda yang dibayar pelanggar, lanjutnya, akan langsung masuk rekening negera. “Pembayarannya melalui Kejaksaan Negeri sebagai eksekutornya,” tandasnya.

Fatchu menegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan sidang di tempat selama pemberlakuan PPKM Darurat, dengan berkeliling Kabupaten Indramayu sesuai dengan jadwal yang telah dibuat Satgas Covid-19.

Tags :
Kategori :

Terkait