Radarindramayu.id, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak polisi di rumah
Irjen Ferdy Sambo, Bharada E langsung ditahan. Ia tak bisa pulang kembali ke kesatuannya, yakni Mako Brimob.
Bharada E langsung ditahan Bareskrim Mabes Polri setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka
kasus penembakan Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saat ini Bharada E ada di Bareskrim di Pidum (pidana umum) setelah ditetapkan tersangka. Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," kata Dirtipidum Bareskrim Porli, Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Rabu (03/08).
Penetapan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam. Sebanyak 42 saksi telah diperiksaoleh penyidik Bareskrim Polri. Diantaranya sebelas saksi dari pihak keluarga Brigadir J dan sejumlah saksi ahli.
BACA JUGA:KPPN Kantongi Rp1,9 Triliun Penerimaan Negara hingga Juni 2022
"Di dalamnya termasuk ahli-ahli baik dari unsur biologi, kimia, forensik, metalurgi dan balistik forensik,
IT forensik, dan kedokteran forensik," ujar Andi.
Sekain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.Baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP.
Brigjen ndi Rian menjelaskan, pihaknya juga masih memproses barang bukti di laboratorium forensik Polri. Namun dia menyatakan ada beberapa bukti yang sudah selesai diproses, meski tidak menyebutkan bentuknya. Karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami
anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Andi.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta dan dan 56 KUHP tentang Membantu Kejahatan.(oet/jpnn)