Kualitas Beras Bansos Harus Memenuhi Standar

Senin 23-08-2021,13:51 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU - Kualitas barang, yakni bahan pangan bantuan sosial program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus benar benar diperhatikan. Terutama beras, harus sesuai standar kualitas dan berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Masyarakat Pemerhati Pangan (MAPPAN) Indonesia Jawa Barat, Suryadi Carkaya. Ia menjelaskan kualitas beras berkaitan dengan derajat sosoh, kadar air, kadar broken maksimal, dan beras kepala minimal.

Dijelaskannya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 disebutkan, untuk beras premium yang memiliki derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, beras kepala minimal 85%, dan butir patah maksimal 15%. Serta untuk beras medium derajat sosoh 95%, kadar air maksimal 14%, beras kepala minimal 75%, dan butir patah maksimal 25%.

\" Dalam kemasan beras juga harus dicantumkan label dalam bahasa Indonesia. Pengemas dan importir beras wajib mematuhinya,\" ujarnya, kepada Radar Indramayu, Senin (23/8).

Menurut Wakil Ketua bidang Politik dan Komunikasi DPC PDIP Perjuangan, Kabupaten Indramayu ini, kualitas beras bantuan sosial kerap kali dikeluhkan warga penerima. Beras yang disalurkan itu kurang memenuhi standar kualitas sesuai Permendagri.

\" Ini persoalannya barang yang dikonsumsi. Warga atau keluarga penerima manfaat dari program bansos harus terlindungi,\"jelasnya

Selain itu, lanjut Carkaya, legalitas dalam hal ini berkaitan dengan nama dagang, jenis kemasan dan nama perusahan, juga harus terdaftar di Kementerian pertanian dan Kementerian pertanian.

\" Mengenai harga Jual, pagu dan atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dibandingkan dengan harga pasar, \" ujarnya.

Disampaikan bagi pihak yang terlibat dalam penyaluran bansos untuk wajib

melindungi penerima manfaat bansos. Kelompok konsumen, yakni penerima BPNT (Program Sembako). Sehingga dalam setiap penyaluran bansos melalui e-Waroong wajib mengikuti aturan tersebut.(Kom)

Tags :
Kategori :

Terkait