Ini Dia, Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online Yang Ditemukan Terlilit Lakban

Selasa 02-08-2022,17:02 WIB
Reporter : Utoyo Prie Achdi
Editor : Utoyo Prie Achdi

Radarindramayu.id, INDRAMAYU – Tersangka pembunuh sopir taksi online yang ditemukan tewas di saluran air di Indramayu,  dalam kondisi terlilit lakban, akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Indramayu. Tersangka berjumlah dua orang.

Keedua tersangka pembunuhan sopir taksi online bernama Widodo (54) Warga Cikarang Utama Bekasi Jawa Barat, yang mayatnya dibuang di saluran irigasi Jalan Soekarno-Hatta Desa Pekandangan Kecamatan/Kabupaten Indramayu Jawa Barat yakni ASW alias Awi (34) warga Kecamatan Simpor Kabupaten Kebumen dan SLS alias Sansan (40), warga Kabupaten Lumajang Jawa Timur. 

Salah satu tersangka berinisial SLS alias Sansan terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap petugas.

BACA JUGA:Gara-gara Main Game Free Fire, Seorang Gadis Gegesik Cirebon Dibawa Kabur Pria Kenalannya Selama 8 Hari

Kapolres Indramayu AKBP. M Lukman Syarif SIK MH mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap ditempat yang berbeda, Sansan ditangkap petugas di Kabupaten Lumajang, sedangkan ASW ditangkap di Tanjung Priok Jakarta.

Dijelaskan, modus operandi kedua tersangka yaitu dengan memesan taksi online. Kedua tersangka sebelumnya sudah merencanakan untuk merampas mobil milik korban, karena salah satu tersangka terjerat masalah hutang.

Setelah korban datang kemudian kedua tersangka langsung menaiki mobil korban dan di tempat sepi di kawasan EJIP, korban langsung dibekap dan dijerat bagian lehernya.

Melihat korban tak bernyawa, kedua tersangka langsung melilit kepala dan muka serta kaki dan tangan korban dengan lakban, kemudian mayat korban dibuang di Kabupaten Indramayu dan mobil korban langsung dibawa kabur tersangka.

BACA JUGA:Pemotor Senggolan dengan Truk Tangki di Cipeujeuh Wetan Cirebon, Korban Selamat

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu memesan taksi online dengan menelpon korban untuk menjemput kedua tersangka. Setelah korban datang kedua tersangka langsung menaiki mobil korban, dan ditempat sepi korban dihabisi dengan cara dibekap dan dililit lakban pada bagian muka, tangan dan kakinya. Kemudian korban langsung dibuang ke Indramatu, sementara mobil korban dibawa kabur tersangka,” terang kapolres.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik, linggis, sejumlah handphone milik tersangka dan sejumlah uang hasil dari penjualan mobil milik korban serta beberapa baju milik korban.

“Kami juga mengamankan barang bukti milik pelaku berupa senjata tajam jenis badik, linggis, sejumlah handphone milik para tersangka dan sejumlah uang hasil dari kejahatannya serta beberapa pakaian milik tersangka dan korban,” tambah Lukman.

Kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolres Indramayu. Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (oet

 

Kategori :