Kabupaten Indramayu merupakan daerah yang memiliki potensi besar dalam industri garam. Bahkan, produksi garam Indramayu terbesar kedua di Jawa Barat. Sayang, kondisi petambak garam Indramayu masih memprihatinkan. Bahkan banyak yang bangkrut.
UTOYO PRIE ACHDI, Indramayu
MENYIKAPI kegelisahan dan kondisi petambak garam yang memperihatikan, DPRD Indramayu melakukan terobosan dari sisi legislasi. Saat ini, DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.
Raperda ini merupakan inisiatif dari Komisi II DPRD Indramayu karena prihatin dengan nasib petambak garam.
“Potensi industri garam berlimpah, namun nasib para petambak garam justru sangat memprihatinkan. Apalagi harga garam kerap jatuh, dan mereka juga kesulitan dalam masalah pemasaran,” kata Ketua Komisi II DPRD Indramayu Dalam SH KN kepada wartawan koran ini, kemarin.
Politisi PKB ini mengatakan, keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PD Bumi Wiralodra Indramayu (BWI) diharapkan bisa ikut berperan dalam mengembangkan industri garam di Indramayu.
PD BWI bisa ikut memasarkan garam produksi Indramayu, karena selama ini banyak petambak garam yang kesulitan dalam masalah pemasaran.
Dalam mengungkapkan, banyak pertimbangan yang mendasari diajukannya raperda ini. Diantaranya karena petambak garam sangat tergantung kepada sumberdaya alam, kondisi lingkungan, sarana prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, dan teknologi informasi, sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan.
Selain itu, dalam usaha perlindungan dan pemberdayaan petambak garam ini, perlu didukung oleh kebijakan daerah yang dapat menjamin terselenggaranya iklim usaha yang kondusif, yang disusun secara terencana, terarah dan berkelanjutan.
Kemudian, menindaklanjuti Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petembak Garam, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyusun terkait perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petambak garam sesuai dengan kewenangannya.
“Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, memang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam,” tegas Dalam. (*)