
“Kalau berbicara partai, ketua fraksi memang bisa diganti jika meninggal dunia, terkena hukum, tidak menjaga marwah fraksi, dan tidak melaksanakan tugas sebagai kepanjangan partai. Saya tidak merasa melanggar satu pun,” ucapnya. Menyikapi hal tersebut, Abdul Rohman dalam waktu dekat akan mengirim surat ke DPP PDI Perjuangan sebagai tindak lanjut. Apalagi ia tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. “Dalam waktu dekat, saya akan coba kirim surat ke DPP,” pungkasnya. (oet)