Radarindramayu.id, INDRAMAYU -- Masih ingat dengan kasus penemuan mayat di saluran dengan kondisi terlilit lakban? Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban bernama Widodo (54), yang ternyata seorang sopir taksi online.
Seperti diketahui, jenazah korban ditemukan dalam kondisi terlilit lakban di saluran irigasi Jalan Soekarno-Hatta Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Warga Cikarang Utara, Kota Bekasi tersebut sebelumnya ditemukan oleh warga pada Senin (25/7). Saat ini, korban sudah dimakamkan di kampung halamannya di Wonogiri, Jawa Tengah.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah, mengungkapkan, berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu, pada tubuh korban terdapat beberapa luka tanda kekerasan. Hal itu terutama pada bagian muka dan beberapa bagian tubuh lainnya.
BACA JUGA:Pemkab Indramayu dan Pengadilan Agama Bersinergi Cegah Pernikahan Dini
Petugas menduga, korban dianiaya terlebih dahulu oleh pelaku hingga akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibuang dan ditemukan dalam kondisi terlilit lakban di saluran irigasi Jalan Soekarno-Hatta Indramayu.
‘’Dugaan sementara, korban merupakan korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas),’’ kata Fitran, Minggu (31/07).
Selain mendapat tindak kekerasan hingga meninggal dunia, barang-barang berharga milik korban juga hilang. Salah satunya mobil milik korban, yang biasa digunakannya untuk taksi online.
BACA JUGA:Sosialisasikan Gus Muhaimin Capres 2024, Lomba Mancing Harlah ke-24 PKB Dibanjiri Peserta
‘’Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dari mulai saksi yang berada di TKP penemuan mayat, keluarga korban dan saksi lainnya serta hasil otopsi, kita sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,’’ tukas Fitran.
Fitran mengatakan, pihaknya juga sudah berhasil mengantongi identitas pelaku. Satreskrim Polres Indramayu pun bekerja sama dengan Polda Jabar kini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.(oet)