Lebih lanjut, dikatakan Suprapto, bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (oet)
Pembelian Tiket Wajib Gunakan NIK
Jumat 22-10-2021,10:48 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :