Radarindramayu.id, INDRAMAYU – Rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 akhirnya disetujui.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina SH MH CRA dan Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH, serta Wakil Ketua DPRD Amroni SIP, H Sirojudin SP, dan Turah, di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu, Kamis (28/07).
Sebelum penandatanganan persetujuan, terlebih dahulu dibacakan Nota Pendapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka Pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, oleh Amroni.
"DPRD menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021. Meski begitu, kami memberikan sejumlah catatan-catatan untuk perbaikan pemerintahan daerah di tahun 2022 ini agar lebih baik lagi," kata Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin.
BACA JUGA:Kopda M, Otak Penembakan Istrinya Sendiri, Dikabarkan Tewas Tenggak Racun
Sementara itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, sejumlah evaluasi dari DPRD Kabupaten Indramayu akan menjadi bahan serta masukan untuk perbaikan kedepan. "Saran dan catatan strategis akan menjadi bahan untuk perbaikan bersama kedepannya," kata dia saat membacakan pendapat akhir Bupati Indramayu dalam rapat paripurna DPRD Indramayu tersebut.
Meski raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 disetujui, namun DPRD memberikan sejumlah catatan. Catatan pentingnya adalah terkait tingginya angka Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) pada APBD 2021, yang jumahnya cukup fantastis, Rp240 miliar. Angka tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Angka tersebut meningkat drastis jika dibanding angka SILPA APBD Indramayu tahun 2020 sebesar Rp 143 miliar.
"Berdasarkan pengamatan kami di DPRD, ini SILPA tertinggi selama ini. Berarti ada pengelolaan anggaran yang kurang maksimal di dinas-dinas, dan ini harus nebjadi bahan evaluasi," ujar Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Indramayu, Dalam SH Kn.
BACA JUGA:Luar Biasa ! Kuwu Cangkingan Jadi Pembicara di Forum T20, Paparkan Manfaat Ekonomi Desa Digital
Dalam mengungkapkan, kurang maksimalnya serapan atau penggunaan anggaran tersebut bahkan terjadi di dinas-dinas yang justru melayani urusan wajib atau urusan dasar masyarakat, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan PUPR.
Seperti diketahui, APBD tahun 2021 Kabupaten Indramayu yakni sebesar Rp 3,4 triliun. Dari anggaran tersebut sebesar Rp 396 miliar di antaranya diperuntukan untuk belanja modal. Hanya saja, realisasi anggaran pada belanja modal tersebut sangat minim atau hanya sebesar 77,36 persen saja. Padahal, anggaran belanja modal ini merupakan suatu yang penting dan betul-betul dibutuhkan masyarakat.
Ia mencontohkan, seperti di Dinas Pendidikan, anggaran pada 2021 yang terealisasi hanya Rp 42 miliar atau 84,48 persen. Atau dengan kata lain, ada uang menganggur sebesar Rp 7 miliar. Di Dinas Kesehatan, belanja modal untuk alat kesehatan dan sebagainya diberi anggaran Rp 129 miliar. Namun realisasinya hanya sebesar Rp 92 miliar atau 71,46 persen. Itu berarti, ada uang yang tidak digunakan sekitar Rp 37 miliar.
Sementara anggaran di Dinas PUPR, tambah Dalam, dianggarkan belanja modal sebesar Rp 143 miliar. Namun realisasinya hanya Rp 105 miliar atau 73,52 persen. Dengan kata lain, ada anggaran sebesar Rp 38 miliar yang tidak digunakan. Ia menilai, pengelolaan penggunaan anggaran yang kurang baik membuat serapan anggaran tidak teralisasi maksimal dan dampaknya sangat dirasakan masyarakat.
"Padahal kita tahu, masyarakat menjerit jalan rusak, irigasi rusak. Sedangkan ini ada belanja modal untuk jalan dan jaringan irigasi yang justru tidak terpakai Rp 21 miliar. Kenapa tahun kemarin tidak dibelanjakan? Itu kalau dipakai, berapa kilometer jalan yang bisa diperbaiki," ujar dia.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu, Muhaemin. Muhaemin juga menyesalkan dengan tingginya SILPA pada APBD Kabupaten Indramayu tahun 2021.
"Anggaran sudah disediakan, tapi tidak diserap. Sangat ironis. Berarti dari sisi perencanaan, pengelolaan keuangan sebagai aparatur pemerintah daerah kurang siap," ujarnya.
Muhaemin menyampaikan, SILPA yang tidak terserap tersebut diantaranya bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov). Serapan anggaran yang tidak maksimal juga dikhawatirkan akan berdampak pada proses bantuan berikutnya.
"Dampaknya untuk tahun berikutnya belum tentu dianggarkan lagi untuk bantuan itu karena akan menjadi evaluasi dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi," ujar dia.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Indramayu, Dra Hj Tri Nani mengatakan, terkait adanya anggaran yang tidak diserap sebesar Rp 30 miliar di dinas yang dipimpinnya, dikarenakan even olahraga yang tidak dapat dilaksanakan pada saat masa pandemi COVID-19.
"Banyak kejuaraan atau even olahraga yang tidak jadi digelar karena adanya pengetatan kerumuman massa dan penerapan protokol kesehatan tahun lalu," kilahnya.(oet)