INDRAMAYU-Kasus kecelakaan lalu lintas di jalan tol dengan menelan korban jiwa, seperti yang dialami artis Vanessa Angel dan suami, dan beberapa lakalantas di jalan tol lainnya, masih menjadi pembicaraan hangat.
Menyikapi hal tersebut, Astra Tol Cipali selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan berkomitmen untuk terus mensosialisasikan keselamatan berkendara kepada seluruh elemen masyarakat.
Bertempat di Rest Area Titirah Kahirupan Indramayu (KM 130 arah Cirebon), Astra Tol Cipali menggelar Sunday Morning Driving to Cipali (Sunmor Drive Cipali), Minggu (14/11), dengan menggandeng komunitas mobil resmi terdiri dari berbagai produk brand Astra.
Hadir dalam kegiatan ini Direktur Operasi Astra Tol Cipali, Agung Prasetyo, Ketua Sub Komite Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, serta perwakilan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
“Kegiatan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, dengan start awal berada di rest area KM 102 dengan chek point di Kantor Operasional Subang yang berada di KM 110 dan berakhir di Titirah Kahirupan KM 130 arah Cirebon,” kata Agung Prasetyo, Direktur Operasi Astra Tol Cipali.
Dikatakannya, sebanyak 60 orang anggota komunitas roda 4 yang terdiri dari 30 mobil produk Astra mengikuti kegiatan Sunmor Drive Cipali ini. Ini merupakan bagian dari program hubungan kominitas dan kampanye keselamatan yang diselenggarakan Astra Tol. Selain bertujuan untuk menjadikan para komunitas sebagai pelopor keselamatan berkendara, juga sebagai duta wisata Cipali.
“Sunmor Drive Cipali adalah program perdana bersama komunitas roda 4 dari berbagai mobil produk brand Astra. Kami ingin komunitas ini menjadi pelopor keselamatan berkendara, sekaligus menjadi duta wisata dalam mempromosikan pariwisata yang berada di sepanjang tol Cipali,” tambah Agung Prasetyo.
Sementara Ahmad Wildan mengungkapkan, jalan tol di Indonesia merupakan yang terbaik karena dibangun dengan perencanaan yang sangat matang.
Menurutnya, kasus kecelakaan yang terjadi di jalan tol sebagian besar karena kelalaian pengemudi dan pengemudi yang tidak disiplin dalam berlalu lintas. Diantaranya membawa kendaraan di atas kecepatan yang disyaratkan, membawa kendaraan dalam kondisi mengantuk, atau membawa kendaraan yang tidak layak jalan.(oet)