YOGYAKARTA - Nani Apriliani Nurjaman, gadis asal Kabupaten Majalengka yang menjadi pelaku pembunuhan berencana dengan sate sianida dijatuhi vonis 18 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan menyatakan, tuntutan ini sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Apalagi, tindakan Nani menyebabkan korban yakni anak ojek online, Naba Faiz, 10, meninggal dunia.
Hal itu juga menjadi poin yang memberatkan nani. Yakni, menyebabkan matinya anak pengemudi ojek online tersebut.
Perbuatan ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana, karena sejak awal sudah diniatkan untuk menaruh racun tersebut.
Sementara tindakan meringankan karena sopan, mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.
\"Menjatuhkan tuntutan penjara kepada Nani Apriliani dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi masa kurungan,” demikian disampaikan JPU, saat sidang pembacaan tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/11/2021).
Nani yang berada di Lapas Perempuan Gunungkidul tertunduk lesu. Terlihat dalam monitor beberapa kali dia menundukan kepalanya.
Sesekali juga menyeka air mata yang menetes.
Atas tuntutan ini, Hakim Ketua Aminuddin memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa mengajukan pledoi.
Dia juga mempersilahkan Nani untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Terhadap pledoi ini sidang ditunda hingga Senin pekan depan (22/11).
Sementara untuk sejumlah barang bukti seperti sate, snack dan racun sianida dimusnahkan.
Untuk bukti kendaraan bermotor dikembalikan kepada terdakwa dan saksi.
“Pledoi seminggu ditunda Senin 22 November 2021.