INDRAMAYU-Dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu menggelar lelang 174 bidang tanah eks bengkok berupa sawah dan empang.
Adapun dari 174 bidang tersebut luasnya mencapai 1.329.841 m2. Sementara nilai sewa dibuka senilai Rp1.655.185.385. Kemudian 5 bidang tanah Dinas Pertanian seluas 168.413 m2, dengan nilai sewa dibuka senilai Rp310.945.600.
Kabid Aset pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Maulana Malik menjelaskan, syarat untuk mengikuti lelang atau tender, peserta diwajibkan membuka rekening jaminan di bank bjb Indramayu dan menyetorkan uang jaminan yang akan diblokir sebesar 50% daru nilai penawaran.
Bagi peserta yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pemenang, tidak dapat mengambil kembali uang jaminan yang telah disetor.
Sedangkan peserta yang gugur dalam persaingan harga lelang/tender, dapar menarik kembali dana yang telah disetorkan ke rekening jaminan banj bjb. Peserta yang mengikuti lelang/tender dipastikan sudah melihat lokasi tanah yang akan disewa.
“Peserta bersedia menyewa dengan kondisi apa adanya, serta tidak akan menggugat atas kurang lebih luasan tanah dan hal-hal lain yang terdapat di lokasi,” tandas Malik, Kamis (25/11).
Dikatakannya, untuk pengambilan dokumen pemilihan, pendaftaran dan penyetoran jaminan bisa dilakukan dari tanggal 25 November sampai 29 November 2021 di kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu.
Pembukaan dokumen penawaran yang meliputi pembukaan penawaran lelang dan penelitian kualifikasi kelengkapan persyaratan dari peserta, akan dilakukan pada tanggal 30 November 2021.
Pelaksanaan tender akan dilakukan jika terdapat paling sedikit tiga orang peserta yang lulus kualifikasi persyaratan. Sementara pengusulan calon mitra berdasarkan hasil lelang/tender, dan peserta dengan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai pemenang. (oet)