Penyaluran Dana Desa 2021 Tuntas 100 Persen

Selasa 07-12-2021,13:48 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU - Penyaluran Dana Desa (DD) 2021 di 309 desa di Kabupaten Indramayu tuntas 100 persen. Penyaluran yang terbagi dalam tiga tahap untuk desa regular dan dua tahap desa mandiri itu tuntas tersalurkan terhitung Selasa 30 November 2021.

Meski demikian, adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, yang ditetapkan 19 November 2021, bisa menjadi boomerang bagi pemerintahan desa. Karena ada klausal yang mengatur ada bantuan langsung tunai (BLT) DD tambahan untuk penanganan kemiskinan ekstrem tiga bulan dan per bulan Rp300.000.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto SE ME melalui Kasubag Keuangan, Ali Siswoyo mengatakan pagu DD 2021 sebesar Rp396.162.113.000. Dana tersebut, terhitung Selasa 30 November telah tuntas tersalurkan ke 309 desa yang ada. Penyaluran itu lebih cepat dari target sebelumnya yang dijadwalkan pada minggu kedua Desember 2021.

“Percepatan itu karena dorongan PMK Nomor 162/PMK.07/2021,” kata dia didampingi Bendahara Pengeluaran SKPKD, Agung Subakti, Selasa (30/11).

Dana dimaksud kata Ali, disalurkan untuk bantuan langsung tunai (BLT) Desa, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Infrastruktur (non BLT). Adapun jumlah penerima BLT Desa 2021 sebanyak 55.878 keluarga penerima manfaat (KPM). BLT Desa disalurkan selama 12 bulan, per bulan Rp300.000 total anggaran per bulan sebesar Rp16.763.400.000.

Menurutnya, anggaran DD Rp396,1 miliar itu untuk penanganan PPKM sebesar 8 persen total Rp31,6 miliar dan BLT DD Rp201,1 miliar sisanya untuk insfrastruktur. Untuk penyaluran BLT DD sambungnya, terbagi dalam tiga tahap. Pertama Rp45,6 miliar, kedua Rp.74,4 miliar dan ketiga sebesar Rp.43,1 miliar.

“Penyaluran DD dibagi dalam dua katagori. Pertama penyaluran regular di 292 desa dan kedua desa mandiri di 17 desa,” tuturnya.

Penyaluran regular dibagi dalam tiga tahap yakni 40%, 40% dan 20%. Kemudian desa mandiri dua kali penyaluran, 60 dan 40%,” sebut Ali sembari menambahkan ke-17 desa mandiri tersebut yakni Desa Balongan, Bulak, Cipancuh, Dermayu, Gabuswetan, Jatibarang, Karanganyar (Kandanghaur), Karangampel Kidul, Karangsong, Kertanegara, Krimun, Lohbener, Majasari, Pamayahan, Rambatan Kulon, Sindang dan Desa Tegalurung.

Sementara tujuan penyaluran BLT Desa kata dia untuk membantu masyarakat miskin terdampak pandemi Covid-19. “Dengan adanya bantuan itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan dapat digunakan sebaik-baiknya,” harapnya.

Disinggung munculnya PMK Nomor 162/PMK.07/2021 di akhir November dan di PMK tersebut ada klausal yang mengatur adanya beban tambahan bagi desa karena harus menyalurkan BLT Desa tambahan untuk tiga bulan sementara desa sudah menyalurkan BLT Desa selama 12 bulan sesuai perdes masing-masing. Ia mengaku bingung tiba-tiba muncul PMK tersebut. Di PMK itu ada klausal yang mengatur BLT Desa tambahan guna penanggulangan kemiskinan ekstrem untuk tiga bulan.

“Penyaluran DD tuntas di luar ekspetasi, di sisi lain bakal ada dilema karena adanya keharusan penyaluran BLT DD tambahan tiga bulan. BLT DD tambahan bisa menjadi boomerang bagi Pemerintahan Desa karena berbenturan dengan APBDes yang sudah diterapkan di masing-masing desa,” singgungnya.

Ali menambahkan, Dana Desa di Kabupaten Indramayu dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pagu Dana Desa tahun 2015 sebesar Rp93,5 miliar, pada tahun 2016 naik menjadi Rp209,9 miliar. Tahun 2017 naik menjadi Rp267, 7 miliar, pada tahun 2018 naik sebesar Rp310,9 miliar, 2019 naik lagi sebesar Rp372 miliar dan pada tahun 2020 menjadi Rp393,6 miliar serta pagu Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp396,1 miliar.

Diketahui, PMK Nomor 162/PMK.07/2021 pasal 20 J disebutkan penyaluran DD dalam rangka mendukung kemiskinan ekstrem pada desa di 35 kabupaten prioritas. Dan di pasal 20 K, dalam hal pemerintahan desa tidak melaksanakan a, BLT Desa selama 12 bulan pada TA 2021 dan/atau hurup b, tambahan BLT Desa dikenakan sanksi pemotongan DD sebesar 50 persen dari DD yang akan disalurkan pada tahap II TA 2022 diluar kebutuhan DD untuk BLT Desa.(oet)

Tags :
Kategori :

Terkait