Pada 22, Desember 1959, presiden RI pertama itu, mengeluarkan dekrit nomor 316 tahun 1959.
Yang memutuskan bahwa setiap tanggal 22, Desember diperingati sebagai Hari Ibu. (yud)
BACA JUGA:
- Soal Terimanya Narji Jadi Anggota, Warganet Curiga PKS Sedang Digembosi
- Ada Mutasi di Pemkab Indramayu, Wajah Pejabat Tegang
- Cek di Sini, Pengumuman PPPK Tahap 2 Hari Ini