Usulan Interpelasi Bupati Kental Nuansa Politis dan Tendensius

Sabtu 15-01-2022,08:54 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

\"Kepala Dinkes atau Dirut Perumda yang harus dipanggil dulu untuk menjelaskannya. Karena hanya mereka yang mengetaui detail permasalahannya,\" jelasnya.

Meskipun demikian, kebijakan merotasi pegawai merupakan hal yang lumrah dalam setiap organisasi. Dan itu merupakan hak prerogatif pihak eksekutif, dalam hal ini Bupati Indramayu.

\"Tidak ada yang bisa intervensi, walaupun itu dari pihak legislatif. Itu mutlak hak Bupati Indramayu,\" tandasnya.

Ditegaskannya, usulan interpelasi hanya bisa dilakukan jika kebijakan eksekutif telah menyimpang dari koridor hukum. Terlebih, kebijakan tersebut berdampak luas terhadap masyarakat.

\"Ini (interpelasi, red) sangat tendensius dan kental nuansa politis. Saya sebagai warga Cirebon saja mengapresiasi Bupati Nina. Ia belum genap satu tahun memimpin Indramayu, sudah banyak prestasi yang diraih,\"imbuhnya.

Menurutnya, seharusnya pihak legislatif memberikan dukungan penuh kepada Bupati Indramayu. Bukan malah mematahkan semangat Bupati Nina.\"Saya sebagai orang Cirebon saja bangga dengan beliiau. Malah dewan yang notabene orang Indramayu mau merusak Indramayu,\"pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Rektor Unwir Dr Ujang Suratno SH MSi. Dia menuturkan bahwa hak interpelasi adalah hak dewan, akan tetapi tetap harus ada dasar hukum yang jelas. Dan, kalau hanya surat kaleng dijadikan dasar usulan interpelasi itu tidak berdasar.\"Yang jelas interpelasi adalah hak dewan untuk bertanya. Akan tetapi harus jelas mekanismenya dan apa yang jadi alasannya,\"pungkasnya. (tim)

Tags :
Kategori :

Terkait