INDRAMAYU - Buntut penggunaan media sosial (medsos) yang berlebihan. Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Anggi Noviah, harus menerima sanksi dari partai yang mengatarkannya ke lembaga legislatif.
Berdasarkan surat DPC PDIP Kabupaten Indramayu, nomor 129/IN/DPC-09/I/2022 tertanggal 14 Januari 2022. Yang ditanda tangani oleh Ketua DPC PDIP H. Sirojudin, SP, M,Si dan Sekretaris, Sahali, SH dengan perihal Surat Peringatan I.
Surat peringaran ke satu itu muncul setelah Anggi dilaporkan oleh plt Kadinkes dr H Wawan Ridwan didampingi kuasa hukumnya Toni SH MH.
Menurut Toni, postingan Anggi di akun Facebooknya Anggi Noviah pada 12 Januari 2022 telah menuduh Plt Kepala Dinas Kesehatan yang baru memberhentikan 11 tenaga medis tanpa kesalahan dan alasan yang jelas. Padahal yang sebenarnya bukan diberhentikan tapi SK Penugasannya telah habis pada 31 Desember 2021 sehingga tidak bekerja lagi.
Apa yang yang ditulis Anggi pada akun Facebooknya adalah berita bohong, tidak sesuai fakta dimana seolah- olah Plt Kadis Kesehatan yang baru dengan sewenang- wenang memberhentikan 11 Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Akibat postingan Anggi klien kami merasa dicemarkan nama baiknya dan dirugikan sehingga Anggi dilaporkan ke Polres Indramayu atas dugaan dengan sengaja telah mengunggah konten yang bermuatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah).
Toni menegaskan, harus dibedakan antara tindakan Anggi sebagai Anggota Dewan dan Anggi sebagai pribadi. Saat dilakukan dalam rapat- rapat Dewan itu tindakan Anggi sebagai Anggota Dewan yang melekat hak imunitas. Namun ketika dilakukan di medsos itu tindakan pribadi, bukan sedang bekerja sebagai Anggota Dewan.
“Apa tujuannya Anggi memposting berita tidak sesuai fakta dan menyudutkan Plt Kadis Kesehatan di medsos? Kenapa gak dipanggil secara kedinasan saja di gedung Dewan,” kata Toni.
Hal ini patut menjadi pelajaran kepada seluruh masyarakat dan juga Anggota Dewan agar tidak salah dalam nenggunakan medsos yang pada akhirnya berurusan dengan hukum.
Surat peringatan yang dijatuhkan kepada Anggi itu beredar luas di masyarakat melalui media sosial. Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Indramayu, Sahali, SH, juga membenarkan partainya memberikan sanksi teguran kepada kader partainya.
\"Betul, kami dari partai memberikan sanksi kepada saudari Anggih Noviah. Ia dinilai melanggar disiplin partai, dikarenakan menggumbar cuitannya dimedsos miliknya. Bahkan, dalam cuitan m di facebook miliknya itu terkait dengan kebijakan
plt Kepala Dinkes,\" jelasnya kepada wartawan. (kom)