INDRAMAYU - Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), terus berkomitmen memastikan penyaluran bahan bakar penugasan (JBKP) Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
Mengacu kepada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di SPBU.
Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.
\"Aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No.13/2017, mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur,\" kata Pjs Corporate Secreatary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Irto Ginting kepada wartawan, Jum\'at (8/4).
Dalam Surat Edaran Menteri ESDM tersebut, badan usaha penyalur, dalam hal ini Pertamina, hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali (pengecer).
\"Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran, sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,\" tandas Irto Ginting.
Sementara Area Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menambahkan, apabila pelanggaran pelayanan produk Pertalite melalui jerigen di SPBU masih dilakukan, maka akan diberikan pembinaan atau sangsi sesuai ketentuan yang berlaku di PT Pertamina Patra Niaga. Dikatakan, aturan ini juga dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan Pertalite di kalangan masyarakat. PT Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga Regiona Jawa Bagian Barat (JBB) juga memastikan pasokan Pertalite aman hingga 17 hari ke depan.
\"Kami pastikan stok Pertalite saat ini mencukupi, kami juga telah berupaya melakukan build up stok di setiap SPBU. Stok akan selalu kami jaga sesuai dengan permintaan SPBU,\" ujar Eko Kristiawan.
Masyarakat juga diminta tidak perlu khawatir dan membeli BBM sesuai kebutuhan. Meski diakui saat ini kepadatan lalu lintas dan aktivitas masyarakat pada Ramadan ini cukup tinggi, sehingga animo masyarakat untuk konsumsi BBM juga meningkat. Menurut Eko, ia pun saat ini memperketat aturan penjualan Pertalite.
\"Untuk menghindari penyelewengan karena maraknya pengecer, khusus pembelian Non Kendaraan wajib menggunakan surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),\" tambahnya.
Terkait dengan harga jual, Pertalite masih tidak berubah yakni Rp 7.650 per liter.(oet)