Mudahkan UMKM Urus Perijinan, Pemkab Indramayu Launching Program "Pelem Ayu".

Sabtu 23-07-2022,13:00 WIB
Reporter : Utoyo Prie Achdi
Editor : Utoyo Prie Achdi

Radarindramayu.id, INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu,  melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  meluncurkan program “Pelem Ayu".

Tujuan program ini untuk memudahkan pengurusan perijinan bagi masyarakat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Indramayu. Seperti apakah? 

Pelem Ayu merupakan singkatan dari Pelayanan Perizinan Secara Elektronik Masyarakat Indramayu. Merupakan salah satu inovasi Perizinan Keliling yang diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Indramayu, guna memberi kemudahan bagi masyarakat termasuk pelaku UMKM.

BACA JUGA:Jalan Santai Peringati Harganas, Bupati Minta Jangan Santai Cegah Stunting

Program Perizinan keliling yang diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Indramayu ini tentunya memberi kemudahan bagi masyarakat termasuk pelaku UMKM. 

Pasalnya, perizinan berusaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Layanan Perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) melalui _Online Single Submission Risk Based Approach_ (OSS-RBA) dan layanan perizinan lainnya juga dilayani dalam kegiatan ini.

Untuk yang pertama kalinya, gelaran perdana Program Pelem Ayu dilaksanakan di  Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu pada Kamis (21/07) lalu. DPMPTSP Kabupaten Indramayu berusaha memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Kandanghaur dan sekitarnya untuk mengurus perizinan.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Segera Terungkap. Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Dr Ahmad Syadali mengatakan, pelayanan perizinan keliling ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Indramayu. Dengan demikian masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Indramayu. 

“Tujuan tentu untuk mengoptimalkan pelayanan serta memberikan kemudahan, dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, utamanya pelayanan perizinan berbasis OSS RBA,” jelas Ahmad  Syadali, didampingi Koordinator Bidang Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Waskam. 

Syadali menambahkan, beragam proses perizinan dapat dilayani dalam perizinan keliling, yakni perizinan berusaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Layanan Perizinan IUMK melalui OSS RBA. 

Jadi, masyarakat tinggal melengkapi persyaratannya. Jika sudah sesuai dapat datang langsung ke layanan perizinan keliling sesuai jadwal.

Ahmad Syadali menambahkan, selain di Kecamatan Kandanghaur, perizinan keliling ini akan dilakukan secara bergiliran dengan menyasar tiga kecamatan lainnya yang berada di Kabupaten Indramayu. Pelem Ayu akan dilaksanakan di Kecamatan Bongas, Kecamatan Gabuswetan dan Kecamatan Losarang sampai bulan Agustus 2022 nanti.

“Semoga dengan pelayanan perizinan keliling ini, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan perizinan serta diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Indramayu,” harapnya.(oet

 

Kategori :