Begini Tanggapan Irjen Ferdy Sambo, Soal Kadiv Propam Polri

Selasa 19-07-2022,07:00 WIB
Editor : Leni indarti hasyim

Radarindramayu.id, JAKARTA Melalui pengacaranya  Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo  memberi tanggapan soal dicopot Kapolri Jenderal Sigit buntut tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Soal Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dicopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Joshua Hutabarat.

Keputusan Kapolri Jenderal Sigit itu melalui komentar pengacaranya, Irjen Sambo mengaku menghormati.

Pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan mengatakan, “Apapun yang telah diputuskan oleh kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik,” katanya, Senin (18/7/2022).

BACA JUGA:Bisik-bisik Keras

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot atau menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Penggantinya langsung ditunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Kapolri Jenderal Gatot mencopot Kadiv Propam demi membuat proses penyidikan baku tembak Brigadir Joshua dan Brigadir E menjadi semakin terang.

Seperti yang dikutip dari pojoksatu.id, “Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan,” ujar Jenderal Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

BACA JUGA:Begini Pengakuan Inez Jadi Selingkuhan Sirajuddin saat Zaskia Gotik Sedang Hamil Anak Pertama

“Mulai malam ini, saat ini, kita nonaktifkan. Dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri,” sambungnya lagi.

Diketahui, keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelumnya mendesak agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dinonaktifkan.

Dorongan itu disampaikan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaku mendapat pesan itu dari keluarga Brigadir J langsung.

“Memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri untuk supaya sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

“Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi,” sambungnya.

Kamaruddin Simanjutak menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara ini bisa ditangani secara objektif. (len)

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Harus Segera Ambil Sikap Maju di Pilpres 2024, Kalau Tidak Bisa Ditinggal Partai Lain

 

Kategori :