Radarindramayu.id, SURABAYA - Komplotan yang diduga sindikat joki UTBK-SBMPTN (Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) di Surabaya, berhasil diringkus Tim Polda Jawa Timur.
"Komplotan yang diduga sindikat joki UTBK-SBMPTN ini terdiri dari delapan orang, diantaranya MJ, RHB, MSN, ASP,
MBBS, MSME, dan RF," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam siaran persnya, Sabtu (16/7).
Dedi mengungkapkan sindikat joki UTBK-SBMPTN ini melakukan aksinya secara bersama-sama, dan ada pembagian tugas sesuai peran masing-masing. Para pelaku ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator, dan team master.
"Jadi sistem kerja yang dibangun oleh kelompok in, pertama MJ selaku koordinator sindikat menerima titipan
peserta ujian SBMPTN,” kata Dedi.
BACA JUGA:Luar Biasa, Kurniawan Dwi Julianto Bakal Menjadi Pelatih Cesc Fabregas
Kemudian team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya, serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta ujian.
Ketika ujian berlangsung, peserta berperan untuk memastikan kamera di tangannya dapat memotret soal untuk diserahkan oleh para operator. Nantinya, setelah didapatkan oleh operator, soal dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya.
"Setelah soal selesai dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan ke operator kembali, untuk dibacakan melalui mikrofon yang dipakai para peserta," lanjut Dedi.
Tarif yang dipaotok pelaku dalam sindikat ini ternyata luar biasa. Dalam kasus ini terungkap pelaku mematok tarif
sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
BACA JUGA:All New Ertiga Hybrid Jelajah Rute Menantang Cirebon-Kuningan
"Sindikat joki ini berjalan sudah cukup lama. Berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar. Kemudian tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai universitas dengan pendapatan sebesar Rp 6 miliar," kata Dedi.
Para pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 32 Ayat (2) subsider Pasal 48 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang ITE juncto 55 KUHP. (oet/jpnn)