China Halau Kapal AS, Dianggap Melanggar Kedaulatan dan Keamanan China

Jumat 15-07-2022,17:00 WIB
Editor : Leni indarti hasyim

Radarindramayu.id, BEIJING - China mengatakan militernya telah menghalau sebuah kapal perusak Amerika Serikat (AS) yang menurut Beijing masuk secara ilegal ke perairan dekat Kepulauan Paracel yang disengketakan di Laut China Selatan (LCS), kemarin.

Amerika Serikat secara berkala melakukan misi yang disebutnya Operasi Kebebasan Bernavigasi di LCS, menantang pembatasan oleh China dan negara-negara lain yang bersengketa di kawasan itu.

China mengatakan pihaknya tidak menghalangi kebebasan berlayar atau terbang di atas kawasan itu dan menuduh AS secara sengaja memprovokasi ketegangan.

Komando Teater Selatan Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) mengatakan kapal AS itu telah melanggar kedaulatan dan keamanan China dengan memasuki perairan di sekitar Paracel.

BACA JUGA:XL Axiata Business Solutions dan AVANA Luncurkan “Kartu BIZ AVANA”

Selain China, Vietnam dan Taiwan juga mengeklaim sebagai pemilik kepulauan itu.
Komando tersebut mengatakan pihaknya mengerahkan pasukan laut dan udara untuk mengikuti, memantau, memperingatkan dan menghalau kapal itu.

Mereka juga menunjukkan gambar-gambar Benfold yang diambil dari dek kapal fregat China, Xianning.

AL AS mengatakan pernyataan China tentang misi tersebut salah. Kata AL AS, pernyataan itu adalah upaya terbaru China untuk menggambarkan secara salah operasi maritim AS yang sah dan menegaskan klaim maritimnya yang berlebihan dan tak berdasar dengan mengorbankan negara-negara Asia Tenggara yang jadi tetangganya di Laut China Selatan..

BACA JUGA:Airlangga Jelaskan Masyarakat Siap Digital Menuju Visi Indonesia 2045

Amerika Serikat membela hak setiap negara untuk terbang, berlayar dan beroperasi di mana pun hukum internasional membolehkan, dan tak satu pun perkataan China soal hal yang sebaliknya akan "menghalangi kita", kata AL AS.

China merebut kendali atas Kepulauan Paracel dari pemerintah Vietnam Selatan pada 1974.
Senin lalu menandai enam tahun keputusan pengadilan internasional yang membatalkan klaim China atas LCS, sebuah jalur perdagangan kapal senilai 3 triliun dolar AS (Rp 45 kuadriliun) per tahun.
China tidak pernah menerima keputusan tersebut.

Negara itu mengeklaim hampir seluruh LCS, padahal Filipina, Malaysia, Taiwan dan Brunei juga saling bersaing dan kerap melakukan klaim atas wilayah yang sama.

China telah membangun pulau-pulau buatan, termasuk bandara, di beberapa wilayah LCS yang dikuasai. Tindakan itu menimbulkan kekhawatiran terhadap niat Beijing di kawasan tersebut.(len/ant)

BACA JUGA:Sindikat Pencurian Ban Serep di Rest Area Tol Japek dan Cipali Diringkus. Beraksi Lebih dari 150 Kali

Kategori :