Radarindramayu.id, INDRAMAYU-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu kembali memberikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) gratis kepada masyarakat Indramayu yang sangat membutuhkan.
Lewat program Pelayanan Adminduk Cepat Terbatas (Patas) yang menjadi salah satu program unggulan, Disdukcapil memberikan kemudahan dalam melayani pembuatan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP).
Diantara yang memperoleh pelayanan Dukcapil Patas, kemarin, adalah warga Desa Juntiwedan Kecamatan Juntinyuat, yakni Sampen (65) yang tengah sakit, Riyanti (48) yang merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Moh Iskak Iskandar SSos MM menyebutkan pelayanan adminduk cepat terbatas (patas) adalah langkah dari Disdukcapil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.
BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Bergerak Positif, Tak Terpengaruh Cadangan Amerika dan Inflasi yang Meningkat
Sehingga, masyarakat di Kabupaten Indramayu memperoleh pelayanan yang cepat terutama dalam kepengurusan administrasi kependudukan.
“Kami terima laporan dari Pemdes Juntiwedan ada dua warganya yang sangat membutuhkan layanan pembuatan e-KTP, kami tindak lanjuti, langsung meluncur ke kediaman dua warga yang memang sangat membutuhkan pembuatan KTP, karena keterbatasan kondisi dua warga, satu warga karena terbaring sakit, satu lagi ODGJ,” ujarnya.
Selain berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, lanjut Iskak, Disdukcapil juga berkolaborasi dengan tim Dokter Masuk Rumah (Dokmaru) dari Puskesmas Juntinyuat.
BACA JUGA:Tim Gabungan Resmob Tangkap Geng Motor SOT di Majalengka
Selain dilakukan perekaman sekaligus pembuatan e-KTP, kata Iskak, warga yang sakit juga mendapatkan pelayanan kesehatan dari Tim Dokmaru.
“Kita akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Indramayu, terutama dalam pembuatan adminduk lebih mudah, dan menyentuh semua kalangan masyarakat,” ujarnya.
Iskak berharap, dengan layanan e-KTP Patas, dapat membantu dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam persyaratan administrasi kependudukan termasuk digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengobatan.
“Alhamdulillah, pihak keluarga juga menyampaikan rasa terimakasihnya dengan adanya program Patas ini. Semoga setelah dibuatkan e-KTP bisa memperlancar proses pengobatannya sampai sembuh,” tuturnya.
Perlu diketahui, layanan Dukcapil Patas ini diperuntukan bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, orang sakit, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang belum memiliki Kartu keluarga (KK) dan e-KTP. Warga bisa hubungi nomor WhatsApp (WA) 08112299811.
“Apabila di sekitar terdapat orang dalam 4 kriteria tersebut, tim Dukcapil Patas akan datang langsung ke tempat,” pungkasnya. (oni)
BACA JUGA:Pelaku Tawuran Konten Medsos di Pabedilan Diamankan Polresta Cirebon