Radarindramayu.id, JAKARTA - Meski harga keekonomian produk bahan bakar minyak (BBM)
dan elpiji saat ini meningkat tajam, seiring melonjaknya harga minyak dan gas dunia,
namun PT Pertamina (Persero) tetap menjual produk BBM dan elpiji dengan harga dibawah
harga keekonomian.
Dirut Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan, harga produk BBM mulai dari Pertalite,
Pertamax, hingga Solar, serta produk elpiji penugasan yang dijual Pertamina lebih rendah
dari nilai keekonomiannya.
Nicke mengatakan, untuk Pertalite harga pasar saat ini adalah sebesar Rp 17.200 per liter,
namun harga jual Pertamina masih tetap Rp 7.650 per liter. Jadi setiap liter Pertalite
yang dibayar oleh masyarakat, pemerintah mensubsidi Rp 9.550 per liternya.
BACA JUGA:Empuknya Daging Kambing, Ternyata Dipengaruhi Cara Memotong
Kemudian Pertamax, Pertamina masih mematok harga Rp 12.500 per liter. Padahal, untuk bensin
dengan nomor oktan atau RON 92, kompetitor sudah menetapkan harga sekitar Rp 17.000 per liter,
sebab secara keekonomian harga pasar telah mencapai Rp 17.950.
"Kita masih menahan harga Pertamax Rp 12.500, karena kita juga pahami kalau Pertamax kita
naikkan setinggi ini, maka shifting ke Pertalite akan terjadi. Tentu ini akan menambah beban
negara," ujar Nicke, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (09/07)
Keudian untuk Solar CN-48 atau Biosolar (B30), per Juli 2022 harga keekonomian sebesar
Rp 18.150 per liter, namun Pertamina masih menjual jenis BBM tersebut dengan harga Rp 5.150
per liter.
"Jadi untuk setiap liter Solar, pemerintah membayar subsidi Rp 13.000," ujar Nicke.
Sementara untuk elpiji PSO sejak 2007 belum ada kenaikan, di mana harganya masih Rp 4.250
per kilogram, sementara harga pasar Rp 15.698 per kg. "Dengan demikian, subsidi dari pemerintah
adalah Rp 11.448 per kg," imbuhnya.
Nicke mengungkapkan, pemulihan ekonomi pasca pandemi telah berdampak pada meningkatnya mobilitas
masyarakat, sehingga tren penjualan BBM dan elpiji ikut naik. Bila tren ini terus berlanjut,
maka diprediksi Pertalite dan Solar akan melebihi kuota yang ditetapkan Pemerintah.
BACA JUGA:Ayu Ting Ting Dipolisikan, Gara-gara Pengunjung Karaoke Tewas Karena Miras
"Oleh karena itu, pemerintah sedang melakukan revisi dari Perpres No.191 tahun 2014, khususnya
mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi," terang Nicke.
Nicke mengatakan, Pertamina harus menjaga kuota BBM bersubsidi, agar tidak over kuota. Apalagi
berdasarkan data Kementerian Keuangan, sebanyak 40 persen penduduk miskin dan rentan miskin
hanya mengkonsumsi 20 persen BBM, tetapi 60 persen teratas mengkonsumsi 80 persen BBM Subsidi.
"Pertamina harus memastikan bahwa BBM Subsidi dipergunakan oleh segmen masyarakat yang berhak
dan kendaraan yang sesuai ketentuan," ujarnya.
BACA JUGA:Tetapkan Idul Adha di Indonesia 10 Juli. Menag Yaqut Malah Lebaran 9 Juli
Sesuai Roadmap Pertamina, saat ini merupakan tahap pendaftaran dan pendataan yang berhak.
Karenanya, mulai 1 Juli 2022, Pertamina membuka pendaftaran kendaraan bagi yang berhak mengkonsumsi
BBM Bersubsidi. Pendaftaran dilakukan melalui tiga cara yakni Website subsiditepat.mypertamina.id,
aplikasi MyPertamina, dan bisa datang langsung ke SPBU.(oet)