Radarindramayu.id, HAURGEULIS-Program pemutihan pajak untuk para pemilik kendaraan bermotor yang diluncurkan pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda) Jawa Barat direspons antusias wajib pajak.
Buktinya, kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis atau lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis yang berada di Jalan Jenderal Sudirman nomor 1 Haurgeulis ramai didatangi wajib pajak.
Seperti terpantau Rabu (6/7).
Wajib pajak yakni para pemilik kendaraan antusias mengikuti program pemutihan yang berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Surya, warga Kecamatan Gantar mengaku sengaja datang untuk mengurus pajak sepeda motornya yang sudah menunggak selama tiga tahun.
BACA JUGA:Langkah TNI Kodim 0616/Indramayu Dukung Antisipasi PMK, Kawal Percepatan Vaksinasi Hewan Ternak
“Pas pandemi Covid gak bayar-bayar pajak. Sebenarnya sih dari kemarin-kemarin udah ada niat mau beresin pajak motor. Tapi khawatir dendanya gede. Pas sekarang kebeneran sekarang ada program pemutihan. Semangat jadinya,” katanya.
Senada dilontarkan Nanang, warga asal Kecamatan Anjatan. Dia mengaku memanfaatkan program pemutihan untuk mengurus balik nama sekaligus melunasi kewajiban tunggakan membayar pajak.
“Sangat terbantu sekali. Pembayaran pajak kendaraan sekarang dimudahkan. Bebas denda, dapat diskon lagi,” ujarnya.
Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor memang dihadirkan kembali untuk meringankan beban wajib pajak khususnya masyarakat usai pandemi Covid-19.
Dalam program ini, sejumlah keringanan diberikan kepada warga saat pemutihan pajak.
BACA JUGA:Pemdes Gelar Pelatihan Pengolahan Mangga
Yaitu bebas denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Kemudian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Lalu bebas tunggakan PKB tahun ke-5. Diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Tidak hanya membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan. Program ini juga memberikan diskons pajak kendaraan bermotor. Mulai dari 2 persen hingga 10 persen.
Selanjutnya ada pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen.
“Tidak harus datang ke kantor Samsat Induk. Untuk pembayaran pajak kendaraan bisa di Samsat Keliling, Samsat Desa, di gerai-gerai yang sudah menjalin kemitraan dengan kami atau lewat online aplikasi Sambara. Semuanya serba mudah. Jadi manfaatkan program pemutihan ini sebaik mungkin,” ajaknya. (kho)